Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik menegaskan penjabat (pj) kepala daerah tidak bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
"Tidak pada posisi sebagai pj, kecuali berhenti (sebagai pj)," ujar Akmal di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/5)
Larangan pj kepala daerah mencalonkan diri di pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai pj kepala daerah.
Kendati demikian, apabila pj ingin maju dalam pesta demokrasi diharuskan berhenti dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Sehingga pj tidak bisa mundur sebagai kepala daerah secara mendadak untuk ikut pilkada.
"(Contoh) Pilkada 2024, dia pj sampai September 2024, ya gak bisa maju pilkada. Sekian bulan harus mundur," terang Akmal.
Lebih lanjut, Akmal sendiri yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat memastikan tidak maju dalam Pilkada 2024. Ia akan fokus untuk menyelesaikan persoalan di wilayahnya.
"Kita akan mencoba memberikan pengabdian ke masayrakat. Jujur memetakan apa adanya agar kepala daerah teprilih bisa melihat ini lo kondisi daerah. Kami gak ada beban. Apa potret itu akan digunakan? Tergantung kepada kepala daerah terpilih," pungkasnya. (OL-8)
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
PEREBUTAN kursi orang nomor satu di Indonesia 2024 diprediksi bakal berlangsung ketat.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian mengaku telah menindak 25 kasus politik uang selama gelaran Pilkada serentak 2018.
Terdakwa MGS Intan Dermawan, yang merupakan narapidana kasus korupsi, diduga membagi-bagikan uang kepada narapidana lainnya. Hal itu dimaksudkan agar memilih pasangan urut nomor tiga dalam pemilihan gubernur Lampung 27 Juni silam.
DALAM menghadapi pilkada serentak September mendatang, beberapa tahapan mulai dilakukan. Di antaranya, pendaftaran Panitia Pemungutan Suara dan pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan
AROMA Pilpres terpancar pada Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) 2020 ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved