Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengakui ada wacana pengunduran pilkada serentak dari 2024 ke 2027 yang kini sedang digodok pemerintah dan DPR.
Saan mengatakan wacana itu bermula dari niat pemerintah dan DPR melakukan normalisasi siklus pilkada tanpa menghilangkan pilkada di 2022 dan 2023.
“Jadi pilkada itu dibuat normal 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,” kata Saan.
Saan mengatakan wacana ini tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Pilpres dan pileg tetap dilaksanakan sebagai pemilu serentak pada 2024, 2029, dan seterusnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, wacana ini akan dibahas secara mendalam dalam revisi undang-undang pemilu. Nantinya UU Pemilu akan mencakup aturan di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi,” ucap Saan.
Rencana pengunduran pemilu serentak 2024 ke 2027 mencuat usai diungkap Komisioner KPU Ilham Saputra dalam Seminar Nasional Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, kemarin.
Ilham menyebut wacana itu sedang dibicarakan antara pemerintah dan DPR RI.
Aturan pilkada serentak tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 201 undang-undang tersebut mengatur pilkada dilaksanakan hanya sampai 2020.
Pilkada serentak selanjutnya digelar pada 2024. Pilkada itu akan menyerentakkan seluruh pemilihan kepala daerah yang ada di Indonesia.
Daerah-daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2023 dan 2024 akan mengalami kekosongan pejabat kepala daerah. Karenanya, Pasal 210 ayat (10) dan (11) mengatur pemerintah akan menunjuk penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.
“Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027,” kata Ilham. (Uta/Ant/P-1)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved