Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA kini belum ada keputusan yang menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ke 2027. Isu mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2024 baru sebuah wacana dan bahkan belum dibahas pemerintah dan DPR.
“Itu tidak masuk dalam pembicaraan dalam Perppu Tahun 2020. ini (pilkada) masuk materi lain. Undang-undang lain tentang paket yang berhubungan dengan pemilu,” jelas Menteri Dalam Negri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, kemarin.
Tito menjelaskan pengaturan jadwal pelaksaan pilkada serentak akan diatur melalui revisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Adapun pemilu presiden, DPR, dan DPD akan diatur dalam revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Nanti akan dibahas khusus itu tidak bisa dicampur dengan pemilu,” ujarnya.
Dikatakan Tito, DPR dan pemerintah masih fokus membahas pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang diatur melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan Pilkada serentak 2024 memang diusulkan agar diundur ke 2027. Hal itu dengan pertimbangan memberi satu putaran pilkada yang tiga gelombang pada 2015, 2017, dan 2018 bisa tetap berjalan di 2020, 2022, dan 2023. “Setelah itu baru serentak di 2027,” ujar Mardani ketika dihubungi, kemarin.
Mardani mengatakan jeda waktu tiga tahun dari Pemilu serentak 2024 dibutuhkan untuk memaksimalkan pilkada. Dengan begitu, semua pihak bisa menyiapkan diri dengan baik.
Pemisahan antara pilkada dan pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan legislatif (pileg) juga diperlukan. Dengan begitu, tidak akan ada tabrakan kepentingan yang mungkin terjadi antara pusat dan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa membenarkan penjadwalan ulang Pilkada serentak 2024 akan dibahas Komisi II DPR melalui RUU Pemilu.
“Iya mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Baleg,” ujar Saan.
Kawal anggaran
Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, Mendagri menyatakan pihaknya terus memberikan asistensi dan pengawasan pengalokasian APDB untuk penanganan pandemi covid-19. Khusus untuk daerah yang melaksanakan pilkada, di minta agar anggaran pilkada senilai total Rp9,1 triliun di 270 daerah tetap dibekukan untuk keperluan pilkada.
“Ini data per 20 Juni. Setiap daerah bisa mengalokasikan anggarannya untuk penanganan covid-19 dari pos lain selain pos anggaran pilkada,”
ujar Tito saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemarin, pilkada memasuki tahapan pembentukan atau rekrutmen badan ad hoc petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Sesuai jadwal KPU, pembentukan PPDP ialah 24 Juni-14 Juli 2020 dan setelah ditetapkan, masa kerja mereka akan dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020.
Anggota KPU RI Ilham Saputra dalam rakor persiapan pembentukan PPDP mengingatkan
KPU kabupaten/kota wajib mengumumkan penetapan hasil rekrutmen petugas. PPDP terpilih dapat diumumkan melalui laman daring, media sosial, papan pengumuman di tiap-tiap kantor daerah ataupun tempat-tempat yang mudah dijangkau publik. (Pro/Van/P-2)
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved