Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
Parpol punya tanggung jawab tak meloloskan kader mantan napi korupsi.
Keputusan sidang adjudikasi bawaslu Sulut itu akan teruskan ke Bawaslu Pusat dan diserahkan ke KPU. Dengan demikian, kedua mantan terpidana itu dapat diakomodasi masuk dalam daftar calon sementara (DCS) legislatif. Sebab, nama yang tercantum dalam DCS itu ranah KPU.
"Dari 137 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 25 juta pemilih ganda di beberapa daerah pemilihan."
Bukan tanpa alasan JK berulang kali tertukar salah menyebut nama Partai NasDem. JK menjelaskan dirinya dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merupakan sahabat sejak keduanya masih berada dalam kepengurusan Partai Golkar.
Taufik pun menuding Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor untuk mencalonkan diri pada pemilihan legislatif itu melanggar UU Pemilu.
Anggota legislatif juga harus bisa mengetahui kemana arah bangsa akan maju.
"Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapan kita (bawaslu) salah, kita langsung koreksi."
Pembekalan para caleg itu dilaksanakan selama tiga hari dua malam. Acara ditujukan untuk memantapkan para kader NasDem untuk siap menghadapi Pileg 2019.
Teraktual, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga turut meloloskan politisi Partai Gerindra, M Taufik sebagai bacaleg anggota DPRD DKI Jakarta.
Maaruf mengatakan, pembinaan soal penghilangan konflik ideologi terus ia berikan pada semua pihak. Salah satunya dalam pembekalan pada kader PDI Perjuangan yang akan maju pada pemilihan legislatif 2019.
KPU berkeras menolak pencalonan bakal caleg mantan narapidana. Namun, di beberapa daerah, Bawaslu justru memutuskan pelolosan beberapa bakal caleg mantan narapidana.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, kesepakatan tentang pelarangan pencalonan mantan narapidana tersebut telah diikuti oleh partainya. Sekarang dengan adanya 5 bakal caleg yang diloloskan oleh Bawaslu, menurutnya merupakan kerugian bagi partai lain yang telah mengikuti aturan tersebut.
Pengawas pemilu di enam daerah mengabulkan gugatan pencalonan mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Enam daerah itu adalah Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Bulukumba, dan Rembang. Selain itu, masih ada gugatan di daerah lain yang akan segera diputus.
Komisioner KPU Ilham Saputra tidak sepakat dengan usulan Firman. Pasalnya, dengan jumlah TPS yang mencapai 800 ribu lebih, anggaran yang diperlukan tentu sangat besar.
Polisi telah mengantongi sejumlah potensi pelanggaran atau indeks yang akan muncul pada pesta demokrasi yang akan berlangsung 17 April 2019. Menurut Fritz, potensi pelanggaran paling tinggi terjadi pada masa kampanye.
Pelatihan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan strategi pemenangan bagi bacaleg perempuan.
Komisioner KPU RI Viryan Aziz menuturkan ada sebanyak 765.463 TPS yang juga sudah ditentukan untuk digunakan pada pemilu. Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah karena masih ada 41 Kabupaten/Kota yang saat ini masih belum menetapkan DPT.
Memilih di pemilu selain mencari pemimpin yang baik, juga menghindari orang jahat menjadi pemimpin.
Humas KPU Sulsel Asrar Marlang menambahkan, tiga dari lima bakal caleg yang diadukan itu merupakan bakal caleg dari Partai Hanura. Namun seru Asrar, masyarakat yang memasukkan tanggapannya itu dirahasiakan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved