Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD karena pernah dipidana dalam kasus korupsi.
Komisioner KPU NTT Thomas Dohu mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Gerindra mengganti bakal caleg tersebut, namun Gerinda memutuskan mengeluarkannya dari daftar bacaleg.
"Bacaleg eks narapidana korupsi itu berasal dari daerah pemilihan (dapil) 3, diketahui saat pendaftaran kemarin. KPU kemudian melakukan konfirmasi ke pengadilan negeri," katanya di Kupang, Senin (30/7).
Menurut Thomas, dari 10 bacaleg Gerindra di dapil 3, bacaleg eks koruptor itu ditempatkan di nomor urut 10. Dengan demikian, saat ini hanya tinggal sembilan bacaleg Gerindra yang akan bertarung di Dapil 3, meliputi Kabupaten Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
"Parpol boleh mencoret bacaleg tetapi tidak boleh mengganti nomor urut," ujarnya.
Adapun Gerindra menjadi parpol pertama yang menyerahkan kembali berkas bacaleg hasil perbaikan ke KPU, pada Minggu (29/7). KPU masih menunggu
15 parpol lainnya penutupan penerimaan berkas pada Selasa (31/7) pukul 16.00 Wita.
Menurut Thomas, kebanyakan bacaleg diminta menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, serta surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit jiwa. Ada juga yang belum melegalisasi ijazah.
"Kemarin kami seluruh berkas ke parpol minta diperbaiki," kata Dia.
Jika seluruh parpol surah mengembalikan berkas bersama perbaikannya, KPU akan melakukan verifikasi mulai 1-7 Agustus.
"Harapan kami seluruh bacaleg memenuhi syarat karena mereka tinggal melengkapi berkas sesuai rekomendasi KPU," kata Thomas. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved