Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Mediasi KPU dan PBB Deadlock

Thomas H Suwarta
31/7/2018 08:55
Mediasi KPU dan PBB Deadlock
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor(MI/RAMDANI)

PARTAI Bulan Bintang (PBB) telah melakukan mediasi dengan KPU terkait dengan sengketa pendaftaran caleg 2019. Mediasi ini buntu dan pihak PBB naik pitam.

Mediasi di Kantor Bawaslu ini berlangsung selama 20 menit. Dalam mediasi itu pihak PBB diwakili Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen PBB Afriansyah Noor, dan pengacara. Sementara itu, dari pihak KPU diwakili Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik.

Keributan terdengar mulai terjadi di dalam ruangan mediasi. Komisioner KPU terlihat lebih dulu keluar meninggalkan ruangan, kemudian dikuti PBB. Sekjen PBB Afriansyah Noor terlihat mendorong Komisioner KPU Ilham Saputra. Dia juga mengatakan akan melaporkan KPU ke Bareskrim. "Kayak kami aja yang pernah salah, partai lain enggak pernah salah. Besok ke Bareskrim, ribut, bubar ini negara," ujar Afriansyah.

"Jangan coba-coba ya, saya bukan mengancam Evi ya. Ingat, saya tidak pernah mengancam," imbuh Afriansyah sambil menunjuk-nunjukkan tangannya ke arah Evi dkk di dalam lift.

Pihak KPU tidak merespons pernyataan-pernyataan dari Afriansyah. Baik Evi maupun Ilham hanya diam dan langsung meninggalkan lokasi.

Yusril menyebut pihak KPU tidak profesional. Hal ini disebabkan komisioner KPU tidak dapat menunjukkan surat kuasa dan surat tugas menjalankan mediasi.

"Sebelum mediasi dimulai, kami tanya, KPU kan anggotanya tujuh orang, yang hadir dua orang. Dua orang ini bisa tidak mengambil keputusan? Dia bilang kami ditunjuk oleh komisioner yang lain. Kalau ditunjuk mana surat tugasnya, kami hadir dengan surat kuasa DPP PBB, mana surat kuasa KPU dan surat tugasnya," kata Yusril.

Seperti diketahui KPU tidak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.

PBB mendaftarkan bacaleg untuk 80 dapil. Namun, hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian. PBB juga mendaftarkan 415 bacaleg.

Namun, karena terlambat mendaftar, sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya. KPU menyatakan tidak memverifikasi berkas sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.

"PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahannya lewat pada pukul 00.00 WIB tanggal 17, maka itu tidak bisa dilanjutkan ke pemeriksaan," kata Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (20/7).

Lapor Bareskrim

Tidak adanya titik temu, PBB berencana akan melaporkan KPU ke Bareskrim terkait dengan mediasi tersebut.

"Laporan di Bareskrim karena menganggap ada perlakuan tidak adil yang diperlakukan oleh KPU," kata Yusril seusai mediasi di Bawaslu.

Yusril menyatakan nantinya ada ketua partai lain yang bersedia menjadi saksi dalam persidangan.

Menurutnya, ketua partai lain ini juga mengalami kekurangan pada saat pendaftaran bacaleg, tapi partai tersebut dapat lolos dalam pendaftaran.

"Ada ketua partai lain dan ada sekjen partai lain yang bersedia bersaksi bahwa mereka juga melakukan kekurangan, terlambat, bahkan jauh lebih parah daripada apa yang dialami PBB," kata Yusril.

"Partai lain lolos-lolos saja. Kami ini selalu diganjal. Kok takut betul sih sama PBB, benci betul KPU sama PBB. Apa salah kami sama KPU," sambungnya. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya