Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

MK Berpacu dengan Waktu

Putri Rosmalia Octaviyani
02/8/2018 09:10
MK Berpacu dengan Waktu
SIDANG SENGKETA PILKADA: Ketua Majelis Hakim Pleno II Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto bersama anggota Hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang sengketa Pilkada 2018 di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Kasus yang disidangkan MK berjumla(MI/M IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi mulai menggelar sidang perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018. Pada Rabu (1/8), MK menyidangkan 27 perkara, di antaranya sengketa hasil pilkada Wali Kota Makassar, pilgub Maluku Utara, Wali Kota Pare-Pare, dan Bupati Tabalong.

"Agenda sidang perdana, yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, Panwas, dan penngesahan alat bukti," jalas Sekjen MK Guntur Hamzah di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2018 menjadi prioritas MK. Pasalnya, mereka hanya diberikan waktu selama 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara tersebut sejak teregistrasi.

Dalam Pilkada 2018, MK menangani 70 perkara. Dari jumlah itu, mayoritas berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pilkada. Salah satunya pada perkara Nomor 26/PHP.BUP-XV/2018 perihal perselisihan hasil pilkada Bupati Tabalong. Dalam laporan, pemohon membeberkan dugaan perusakan kotak suara di 22 TPS, tapi hanya 1 TPS yang direkomendasikan oleh Panwas Kabupaten Tabalong untuk pemungutan suara ulang. Diduga pula terjadi politik uang saat kampanye dengan membagikan raskin.

Contoh lainnya, sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Bogor. Gugatan diajukan oleh pasangan nomor urut 3 Ade Ruhandi-Inggrid Kansil yang tercatat dengan Nomor 28/3/PAN.MK/2018. Sidang itu menjadi pusat perhatian karena terdapat dugaan pelanggaran berupa perubahan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Perubahan diduga terjadi setelah rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di kecamatan.

Selain itu, terdapat selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pelanggaran diduga terjadi di 40 kecamatan. Selain itu, pemohon juga menduga para penyelenggara pemilu Kabupaten Bogor menyalahgunakan kewenangan.

Hakim Aswanto yang memimpin sidang itu dengan didampingi hakim Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul berupaya menelusuri kebenaran informasi yang dibeberkan pemohon.

Untuk itu, hakin meminta tim kuasa hukum KPU Bogor dan paslon nomor urut 2 Ade Yasin-Iwan Setiawan (Hadist) selaku termohon, serta Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin, tidak memberikan jawaban berbelit.

Selain itu, majelis hakim juga sempat menegur dan mengingatkan Ridwan Arifin. "Jabatan Anda apa di Panwaslu? Harusnya divisi hukum yang membacakannya jika tidak sanggup," ujar hakim Aswanto.

Turut hadir dalam persidangan itu, saksi pasangan nomor urut 2, yaitu Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor Elly Halimah dan Wakil Direktur Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan paket Hadist, David Rizar Nugroho.

Pengacara paslon nomor urut 2, Usep Supratman, menilai dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak benar. Ia meminta majelis hakim konstitusi menolak argumentasi pemohon yang tidak berdasarkan fakta yang terjadi saat pilkada. "Pilkada itu berlangsung terbuka, tidak ada yang disembunyikan," tegasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya