Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UNTUK meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum akan terus menggencarkan sosialisasi pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan, salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah yang akan dilakukan pada tiga pekan jelang hari H pemilihan umum.
KPU bekerja sama dengan Kementerian Agama dalam melakukan sosialisasi kepada pemilih di tempat ibadah. Caranya ialah dengan memanfaatkan forum keagamaan yang ada.
Baca juga : KPU Diminta Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019
"Tentu saja tidak hanya salah satu agama, tapi semua agama yang diakui pemerintah. Tiga minggu sebelum hari pemungutan suara, tetapi ini tidak terkait iklan kampanye," jelas Wahyu di Kantor PARA Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Sosialisasi di tempat ibadah tersebut nantinya akan disampaikan oleh juru khotbah di masing-maisng tempat ibadah.
"Dan ini juga tidak terkait iklan kampanye, tapi ini kampanye yang dilakukan dengan (mendapatkan) dukungan pemerintah dalam hal ini Kemenag. Kementerian lain juga dalam hal ini Kominfo melakukan sosialisasi. Kita memanfaatkan forum keagamaan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilu,"sambungnya.
Baca juga : Angka Partisipasi Pemilu 2019 di DKI Meningkat dari Pilkada 2017
Sosialisasi di tempat ibadah dilakukan KPU juga bertujuan untuk menjadikan tempat ibadah sebagai sarana menyampaikan soal pemilu damai, bukan sebagai sarana menebar ujaran kebencian yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Dibandingkan dengan ujaran kebencian, sosialisasi yang akan kita lakukan itu seperti langit dan bumi. Kita manfaatin forum keagamaan untuk pendidikan politik yang baik,"ucapnya
Adapun harapan KPU, kata Wahyu, sosialisasi di tempat ibadah atau di forum keagamaan bisa memberikan pesan damai dan bijak kepada pemilih.
"Sosialisasi dan pendidikan pemilih tentu saja meliputi banyak pesan-pesan kunci. Pertama pesan mengajak menggunakan hak pilih, kedua ajakan pemilih damai, kemudian ajakan bijak mencermati informasi pemilu," tandasnya. (OL-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
TKLN 01 Malaysia mendesak pihak KBRI Kuala Lumpur Malaysia, KPU RI, Bawaslu RI, Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan
Tidak sulit untuk menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Negara sudah memfasilitasi dengan aturan dan lembaga yang berwenang.
Kurangnya sosialiasi dikhawatirkan dapat meningkatkan angka golput di pemilu. Surya sangat berharap proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik secara berkelanjutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved