Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Kasus pencabulan ini dilaporkan pertama kali pada Jumat (27/1) malam oleh kelima siswa yang didampingi orangtua masing-masing.
Kedua korban itu telah berusia 13 dan 16 tahun. Namun, menurutnya, para korban telah menjadi korban aksi bejat MRS sejak usia 6 dan 10 tahun.
Sebanyak 40 negara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam Israel atas penerapan sanksi kepada Palestina.
Kasus pencabulan tersebut masih terus dikembangkan, jumlah korban melapor ke Polres Batang pun bertambah dari sebelumnya 21 orang kini menjadi 22 orang.
OKNUM guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Musi Banyuasin, Sumsel ditangkap Kepolisian Resor Muba, karena mencabuli siswinya dengan bujukan memberikan nilai bagus.
Inisial masing-masing MR, 23, MNF, 19, FD, 19, R, 23, ARS, 18, ASB, 18, MK, 17, F, 17, MR, 19, MSM, 22, MF, 19, dan MH, 23.
Trauma berat ditunjukkan oleh kelima korban pencabulan guru rebana tersebut seperti ketakutan jika diajak berbicara dengan orang yang lebih dewasa
Penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa kejiwaan oknum dosen itu untuk mengetahui apakah memiliki kelainan seks atau motif lain dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
POLDA Bali masih menyidik kasus dugaan pelecehan seksual terhadap SK, seorang anak laki-laki di bawah umur.
Para orangtua korban melapor kasus pencabulan oleh tersangka MD tersebut didampingi aparat kelurahan dan LSM Trinusa serta Organisasi Pemuda Andom Roso.
PIHAK Kelurahan Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah membuka posko pengaduan terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru mengaji.
TIM Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang hanya tidak membutuhkan waktu lama berhasil menangkap MD, 28, guru mengaji, tersangka pencabulan terhadap belasan murid laki-laki.
Kemenag prihatinan atas peristiwa pencabulan yang dialami santriwati di sebuah pondok pesantren di Bengkulu.
LAKU bejat dilakukan Suyitno, warga Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka berkaitan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Kraksaan tersebut. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Adapun modusnya, tersangka memanggil korban ke rumahnya dengan alasan mau memberikan uang jajan.
Pelaku FS dan korban anak VL, sama-sama bersekolah di sebuah sekolah internasional di Kuta Selatan. Korban adalah pelajar kelas 11 dan adik kelas dari pelaku anak, FS.
KAPOLDA Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johni Asadoma minta para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari kasus-kasus asusila.
POLRES Manggarai Barat (Mabar), Labuan Bajo, NTT, menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap tiga anak kandungnya, Senin (21/11).
"Komponen restitusi, yaitu ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, dan ganti rugi atas biaya rawat medis dan atau psikologis."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved