Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polres Batang Tangkap Guru Mengaji Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Anak Laki-Laki

Akhmad Safuan
06/1/2023 16:27
Polres Batang Tangkap Guru Mengaji Tersangka Kasus Pencabulan Belasan Anak Laki-Laki
Ilustrasi(DOK MI)

TIM Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batang hanya tidak membutuhkan waktu lama berhasil menangkap MD, 28, guru mengaji, tersangka pencabulan terhadap belasan murid laki-laki. MD ditangkap ketika bersembunyi di rumah neneknya.

MD tidak berkutik dan pasrah ketika ditangkap petugas dari Reskrim Polres Batang Jumat (6/1). Ia kemudian dibawa ke Polres Batang untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah kita tangkap, sekarang masih menjalani pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo.

Penangkapan terhadap tersangka MD, lanjut Yorisa Prabowo, hanya beberapa jam setelah petugas mendapatkan laporan dari para orang tua korban. "Sementara baru lima orang pelapor, tapi diduga ada belasan orang menjadi korban tersangka," ujarnya.

Tersangka terancam pasal dalam Undang-undang No 23 tentang perlindungan anak, ungkap Yorisa Prabowo, namun tidak menutup kemungkinan ada pasal lain yang menjerat tersangka, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan dan penyidikan nanti.

Dalam menangani kasus ini, menurut Yorisa Prabowo, polisi menggandeng P2TP2A Kabupaten dan Tim Trauma Healing Psikologi untuk untuk mengembalikan rasa percaya diri karena korban masih anak-anak.

Kamis (5/1), sejumlah orang tua melapor ke Polres Batang bahwa putra mereka yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban pencabulan guru ngaji dan rebana. "Kami terkejut ketika mendengar laporan anak, sehingga melaporkan perbuatan ke polisi," ujar S, orangtua korban.

Pencabulan yang dilakukan MD tersebut, lanjut S, berdasarkan pengakuan korban, dilakukan di beberapa tempat yakni tempat kos tersangka, tempat mengaji, dan rumah korban. "Pelaku menjanjikan kepada para korban uang jajan dan tidak boleh cerita siapapun," imbuhnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya