Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial MRS, 30, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak 2017. Menurutnya, hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.
"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1).
Menurutnya, MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku.
Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik. Kini kedua korban itu telah berusia 13 dan 16 tahun. Namun, menurutnya, para korban telah menjadi korban aksi bejat MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi
Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu oleh adanya kecemburuan dari MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut Aswin, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKB Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu.
Adapun dari kasus itu, Arief mengatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.
"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," kata Arief.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (Ant/OL-16)
Bluebird berkomitmen tidak hanya menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman, tapi juga berupaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan
Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif
Untuk setiap pembelian kendaraan Jetour Dashing & Jetour X70 Plus, konsumen akan mendapatkan garansi mesin hingga 10 tahun atau 1.000.000 km
JARINGAN convenience store global, FamilyMart melebarkan sayapnya ke Kota Bandung dengan membuka tujuh gerai sekaligus pada Jumat (6/2).
Petugas pemadam kebakaran masih terus melakukan pendinginan dan penyekatan agar api tidak merambat ke bangunan yang lain.
favehotel Hyper Square Bandung menghadirkan Arabian Night Fest selama Ramadhan dengan konsep all you can eat, sajian khas Timur Tengah.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan lebat hingga sangat lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang.
DUA pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diamuk massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku berinisial W, warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved