Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan siap untuk menuntaskan peristiwa Semanggi I dan II. Asalkan, kata dia, perkara-perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materil
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ucapnya
Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah kasus Semanggi I dan Semanggi II apakah termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Komnas HAM yang telah mengirimkan berkas terkait peristiwa tersebut telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, bahwa kasus Semanggi adalah kasus Pelanggaran HAM berat.
Pengumpulan berkas oleh Komnas HAM belum dapat menggambarkan atau menjanjikan minimal dua alat bukti yang dibutuhkan.
Fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan. Komnas HAM menengarai ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam penanganan unjuk rasa tersebut.
"Artinya unjuk rasa adalah hak konstitusi warga negara yang harus dihormati, dilindungi, sehingga kekerasan terhadap aksi damai segala macam harus tidak ada lagi," ujar Komnas HAM
Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, dan budaya, tetapi banyak yang masih bingung menyikapi perbedaan itu.
Menurut dia, pelanggaran HAM sesuai definisi hukum ialah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah secara terencana dan memiliki tujuan tertentu.
Untuk mengarusutamakan isu HAM, Jimly mengusulkan presiden membuat tradisi baru yakni berpidato saat peringatan Hari HAM
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Wapres Ma’ruf Amin mengharapkan agar komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus HAM mendapat dukungan.
Wapres juga berharap komitmen pemerintah mendapat dukungan dari Komnas HAM.
KOMISI Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan salah satu solusi menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.
Menurut dia, beberapa berkas hasil penyelidikan internal Komnas HAM sudah dikirim ke Kejaksaan Agung. Sayangnya berkas tersebut terpaksa dikembalikan dengan alasan belum lengkap.
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM ada yang belum memenuhi persyaratan formal dan materiil. Hal itu yang menyulitkan kejaksaan untuk menuntaskannya.
YPKP 65 menyerahkan temuan ratusan kuburan massal kepada Komnas HAM sekaligus Kejaksaan Agung, kemarin, agar dapat dijadikan tambahan alat bukti kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
"Seharusnya dia mempertanyakan kepada Komnas HAM selaku penyelidik HAM berat terhadap penggunaan anggaran negara yang digunakan oleh Komnas HAM," ujar Yuspar
ELOMPOK Indonesia untuk Kemanusiaan (Ika) bersama Koa-lisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) berencana menggelar Festival 45-45.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved