Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengemukakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada penanganan aksi massa saat menyampaikan aspirasi terkait Revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019.
"Dugaan pelanggaran HAM, hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak anak, hak atas rasa aman dan hak atas kesehatan," ujar Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Kamis (9/1).
Fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan. Komnas HAM menengarai ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam penanganan unjuk rasa tersebut.
"Ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam antisipasi fasilitas kesehatan dalam penanganan unjuk rasa," lanjutnya.
Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) yang dilakukan polisi saat menanggani unjuk rasa. Polisi diduga melakukan kekerasan, pemaksaan, lamban dalam penanganan medis dan membatasi akses bantuan hukum.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi sorotan karena polisi sudah memiliki protap yang tidak boleh dilanggar. Kalau pun terpaksa dilakukan, harus ada pembatasan.
"Misalkan kebutuhan mendesak, kemudian untuk melindungi diri dan seterusnya. Itu perlu dibuktikan lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan itu," ujarnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Warnai Malam Tahun Baru
Dugaan pelanggaran protap juga terjadi pada terbatasnya akses terhadap terduga pelaku yang ditangkap polisi. Keluarga korban dan pihak-pihak lain kesulitan untuk bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Akibatnya, bantuan hukum menjadi terhambat. Selain itu, akses terhadap bantuan medis untuk korban yang ditangkap polisi juga terbatas.
"Padahal kondisi-kondisi tertentu itu tidak mungkin bisa ditangani oleh dokter yang tersedia di pihak kepolisian, mungkin membutuhkan perawatan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam laporan Komnas HAM, data pada 15 Oktober 2019, terdapat 1.489 orang ditangkap di Jakarta akibat menyampaikan pendapat di muka umum pada 24-30 September 2019. Dari jumlah itu, 1.109 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara 308 demonstran berstatus tersangka.
Dari 308 orang itu, 218 tersangka ditangguhkan, 92 demonstran proses hukum diselesaikan melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan 70 orang lainnya ditahan. Sementara 14 jurnalis juga menjadi korban kekerasan.(OL-50
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved