Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah mengemukakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada penanganan aksi massa saat menyampaikan aspirasi terkait Revisi UU KPK dan RKUHP pada 24-30 September 2019.
"Dugaan pelanggaran HAM, hak untuk hidup, hak memperoleh keadilan, hak anak, hak atas rasa aman dan hak atas kesehatan," ujar Hairansyah di Kantor Komnas HAM, Kamis (9/1).
Fasilitas kesehatan juga menjadi sorotan. Komnas HAM menengarai ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam penanganan unjuk rasa tersebut.
"Ketidaksiapan Polri dan Pemda dalam antisipasi fasilitas kesehatan dalam penanganan unjuk rasa," lanjutnya.
Komnas HAM juga mencatat adanya dugaan pelanggaran prosedur tetap (protap) yang dilakukan polisi saat menanggani unjuk rasa. Polisi diduga melakukan kekerasan, pemaksaan, lamban dalam penanganan medis dan membatasi akses bantuan hukum.
Menurutnya, hal itu perlu menjadi sorotan karena polisi sudah memiliki protap yang tidak boleh dilanggar. Kalau pun terpaksa dilakukan, harus ada pembatasan.
"Misalkan kebutuhan mendesak, kemudian untuk melindungi diri dan seterusnya. Itu perlu dibuktikan lebih lanjut apakah tindakan yang dilakukan mengikuti ketentuan itu," ujarnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Warnai Malam Tahun Baru
Dugaan pelanggaran protap juga terjadi pada terbatasnya akses terhadap terduga pelaku yang ditangkap polisi. Keluarga korban dan pihak-pihak lain kesulitan untuk bisa mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
Akibatnya, bantuan hukum menjadi terhambat. Selain itu, akses terhadap bantuan medis untuk korban yang ditangkap polisi juga terbatas.
"Padahal kondisi-kondisi tertentu itu tidak mungkin bisa ditangani oleh dokter yang tersedia di pihak kepolisian, mungkin membutuhkan perawatan lebih lanjut," tegasnya.
Dalam laporan Komnas HAM, data pada 15 Oktober 2019, terdapat 1.489 orang ditangkap di Jakarta akibat menyampaikan pendapat di muka umum pada 24-30 September 2019. Dari jumlah itu, 1.109 orang dinyatakan tidak bersalah. Sementara 308 demonstran berstatus tersangka.
Dari 308 orang itu, 218 tersangka ditangguhkan, 92 demonstran proses hukum diselesaikan melalui diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, dan 70 orang lainnya ditahan. Sementara 14 jurnalis juga menjadi korban kekerasan.(OL-50
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved