Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

NasDem Dukung Bentuk Komisi Kebenaran

Media Indonesia
18/11/2019 09:00
NasDem Dukung Bentuk Komisi Kebenaran
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari.(MI/Saskia Anindya Putri)

KOMISI Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan salah satu solusi menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Untuk itu, Fraksi Partai NasDem mendukung pembentukan komisi tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengemukakan hal itu di sela Press Gathering MPR RI, di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11).  

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah bentuk KKR melalui Undang-Undang KKR karena menjadi salah satu solusi memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dalam upaya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Taufik.

Dia mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan kewajiban negara yang tidak boleh ditinggalkan karena ketika tidak selesai, negara punya masalah dalam hal impunitas.

Impunitas terkait kejahatan besar dan serius yang terjadi di masa lalu, menurut Taufik, menimbulkan kewajiban negara untuk menuntaskan dan mengungkapkan kebenaran serta memberikan hak-hak kepada korban. Namun, negara tidak mampu melaksanakannya.  

"Kita tidak ingin Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai bangsa yang tidak memiliki kemampuan dan kemauan menuntaskan kejahatan HAM di masa lalu. Karena itu, semua komponen bangsa harus berpikir bagaimana solusinya," cetus Taufik 

Di sisi lain, lanjut Taufik, waktu yang panjang antara kejadian pelanggaran HAM dengan peralihan rezim memunculkan banyak hambatan  proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, KKR bisa digunakan sebagai alternatif proses pengadilan ataupun saling melengkapi antara proses peradilan HAM dan pengungkapan kebenaran. 

"Ini harus segera dilakukan karena semakin mengulur waktu lagi, semakin banyak korban yang mungkin sudah tiada tanpa mendapatkan haknya. Sudah makin banyak bukti yang dikumpulkan, tetapi mungkin sudah hilang. Karena itu, KKR harus cepat dibentuk," tutur Taufik.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya. Komitmen itu dilontarkan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo melantik Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, 23 Oktober 2019.

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

 

"Pasti kami akan buat skala prioritas dan itu termasuk prioritas," ujar Burhanuddin. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya