Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) merupakan salah satu solusi menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Untuk itu, Fraksi Partai NasDem mendukung pembentukan komisi tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengemukakan hal itu di sela Press Gathering MPR RI, di Seminyak, Bali, Sabtu (16/11).
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah bentuk KKR melalui Undang-Undang KKR karena menjadi salah satu solusi memecah kebuntuan yang selama ini terjadi dalam upaya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," ujar Taufik.
Dia mengatakan kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan kewajiban negara yang tidak boleh ditinggalkan karena ketika tidak selesai, negara punya masalah dalam hal impunitas.
Impunitas terkait kejahatan besar dan serius yang terjadi di masa lalu, menurut Taufik, menimbulkan kewajiban negara untuk menuntaskan dan mengungkapkan kebenaran serta memberikan hak-hak kepada korban. Namun, negara tidak mampu melaksanakannya.
"Kita tidak ingin Indonesia tercatat dalam sejarah sebagai bangsa yang tidak memiliki kemampuan dan kemauan menuntaskan kejahatan HAM di masa lalu. Karena itu, semua komponen bangsa harus berpikir bagaimana solusinya," cetus Taufik
Di sisi lain, lanjut Taufik, waktu yang panjang antara kejadian pelanggaran HAM dengan peralihan rezim memunculkan banyak hambatan proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, KKR bisa digunakan sebagai alternatif proses pengadilan ataupun saling melengkapi antara proses peradilan HAM dan pengungkapan kebenaran.
"Ini harus segera dilakukan karena semakin mengulur waktu lagi, semakin banyak korban yang mungkin sudah tiada tanpa mendapatkan haknya. Sudah makin banyak bukti yang dikumpulkan, tetapi mungkin sudah hilang. Karena itu, KKR harus cepat dibentuk," tutur Taufik.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang lama statusnya tidak naik ke penyidikan dan dinilai mandek akan menjadi prioritasnya. Komitmen itu dilontarkan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo melantik Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, 23 Oktober 2019.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Pasti kami akan buat skala prioritas dan itu termasuk prioritas," ujar Burhanuddin. (Ant/P-2)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved