Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitar (ST) Burhanuddin mengakui penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) bukan pekerjaan mudah. Ia masih harus mendalami kasus-kasus tersebut.
Beberapa kasus pelanggaran berat HAM ada yang belum memenuhi persyaratan formal dan materiil. Hal itu yang menyulitkan kejaksaan untuk menuntaskannya. "Kasus HAM ini kan masih alot belum memenuhi syarat materiil dan formal. Ya, tentu kita clear, apabila syarat formal dan materiil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Selain itu, kasus lain yang menjadi perhatiannya ialah pengejaran buron sejumlah kasus besar yang masih berada di luar negeri. Adik kandung politikus PDI Perjuangan TB Hasanuddin itu enggan memberi target kapan buron kelas kakap bisa dipulangkan ke Tanah Air.
"Semua (buron) kalau ditanya berapa lama, kan pekerjaannya banyak. Tentunya kami pilah-pilah dulu," tutur-nya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya dalam 100 hari ke depan akan bekerja cepat dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus-kasus yang selama ini masih mangkrak. "Sekitar 100 hari, yang penting kita perintahnya kerja cepat," ujarnya.
Sementra itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berjanji menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Penyelesaian kasus tersebut demi kepentingan bangsa. "Pasti akan dibahas, pasti akan dibahas. Upaya-upaya menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu," tegasnya.
Mahfud menegaskan pembahasan kasus pelanggaran HAM masa lalu selalu menjadi agenda di kementerian. Dia meminta penyelesaian kasus-kasus tersebut tak disa-lahartikan.
Ia pun berharap penyelesaian kasus HAM tak mengedepankan ego segelintir pihak. Penyelesaian perlu dilihat dari kacamata kepentingan bangsa dan negara. "Nanti kalau diselesaikan ada yang tak setuju, lalu dianggap tak selesai, itu bukan bernegara, tapi hidup berpreman namanya."
Janji Mahfud menuntaskan kasus HAM masa lalu sudah diutarakan sejak ia dilantik sebagai Menko Polhukam pada Rabu (23/10). Mahfud janji bakal meninjau kembali kasus-kasus tersebut.
"Harus diselesaikan. Dulu tak pernah ada undang-undang tentang komisi rekonsiliasi dan kebenaran. Itu penting dibuka lagi," ucapnya.
Ia mengaku perlu melihat semua kasus pelanggaran HAM karena beberapa kasus sudah kedaluwarsa. "Kalau yang kedaluwarsa tentu tidak diutak-atik lagi. Kita fokus selesaikan yang masih bisa diselesaikan." (Gol/Medcom/P-3)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved