Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISIONER Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah menjamin kejadian kekerasan pada peserta aksi massa tidak terulang lagi.
"Yang jelas, satu, jaminan peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Artinya unjuk rasa adalah hak konstitusi warga negara yang harus dihormati, dilindungi, sehingga kekerasan terhadap aksi damai segala macam harus tidak ada lagi," ujar Beka Ulung saat ditemui usai Konferensi Pers terkait Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 atas Penyampaian Aspirasi Mahasiswa dan Pelajar terhadap Revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (9/1).
Berkaca pada pada aksi massa 24-30 September 2019, Komnas HAM mencatat 1.489 orang diamankan polisi di DKI Jakarta per tanggal 15 Oktober 2019. Dari jumlah itu, 1.109 orang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Sedangkan 380 ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 218 tersangka ditangguhkan penahanannya, 70 tersangka ditahan dan 92 tersangka diversi.
Komnas HAM juga mencatat 5 korban meninggal dan 2 korban luka. Sebanyak 3 korban di Jakarta dan 2 di Kendari, sedangkan korban luka masing-masing 1 orang.
Komnas HAM juga menduga terjadi pelanggaran pada protap Polri. Oleh karenanya, Beka merekomendasikan agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar HAM
"Yang kedua, memproses siapa saja yang terlibat dan bersalah atas meninggalnya korban, baik korban jiwa maupun korban luka-luka," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut tidak Ada Larangan Demonstrasi Saat Pelantikan
Polri harus transparan dan terbuka dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya saya kira polisi harus transparan dan terbuka terhadap proses yang dijalankan oleh mereka dan hasilnya. Jadi harus diumumkan ke publik," pungkasnya.
Selain menyampaikan rekomendasi pada Polri, Komnas HAM juga merekomendasikan pada Presiden RI dan Ketua DPR RI agar melibatkan pihak terkait dalam penetapan kebijakan dan penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepala daerah untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait fasilitas kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban, terutama anak.(OL-5)
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Wakil Gubernur California, Eleni Kounalakis, berencana mengajukan gugatan hukum atas keputusan Presiden Donald Trump yang mengerahkan Garda Nasional.
Penegak hukum di Los Angeles bersiap menghadapi malam yang penuh ketegangan usai demonstrasi terkait penggerebekan imigrasi.
Wali Kota LA, Karen Bass, mengatakan tidak ada kebutuhan menurunkan pasukan federal dan kehadiran Garda Nasional menciptakan kekacauan yang disengaja.
LAPD menyatakan unjuk rasa di luar Pusat Penahanan Metropolitan sebagai perkumpulan ilegal dan mengizinkan penggunaan peluru tak mematikan.
Penyidik mengatakan Mohammed Sabry Soliman merencanakan pelemparan bom molotov ke demonstran pawai untuk sandera Israel, selama satu tahun.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
Greta Thunberg kembali ke Swedia setelah dideportasi dari Israel karena ikut misi kemanusiaan ke Gaza. Ia mengecam Israel atas dugaan kejahatan perang dan genosida.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah diterbitkan pada 1 April 1997
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved