Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara meminta pemerintah menjamin kejadian kekerasan pada peserta aksi massa tidak terulang lagi.
"Yang jelas, satu, jaminan peristiwa yang sama tidak terulang kembali. Artinya unjuk rasa adalah hak konstitusi warga negara yang harus dihormati, dilindungi, sehingga kekerasan terhadap aksi damai segala macam harus tidak ada lagi," ujar Beka Ulung saat ditemui usai Konferensi Pers terkait Temuan Tim Peristiwa 24-30 September 2019 atas Penyampaian Aspirasi Mahasiswa dan Pelajar terhadap Revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, Kamis (9/1).
Berkaca pada pada aksi massa 24-30 September 2019, Komnas HAM mencatat 1.489 orang diamankan polisi di DKI Jakarta per tanggal 15 Oktober 2019. Dari jumlah itu, 1.109 orang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Sedangkan 380 ditetapkan sebagai tersangka dengan rincian 218 tersangka ditangguhkan penahanannya, 70 tersangka ditahan dan 92 tersangka diversi.
Komnas HAM juga mencatat 5 korban meninggal dan 2 korban luka. Sebanyak 3 korban di Jakarta dan 2 di Kendari, sedangkan korban luka masing-masing 1 orang.
Komnas HAM juga menduga terjadi pelanggaran pada protap Polri. Oleh karenanya, Beka merekomendasikan agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang terbukti melanggar HAM
"Yang kedua, memproses siapa saja yang terlibat dan bersalah atas meninggalnya korban, baik korban jiwa maupun korban luka-luka," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut tidak Ada Larangan Demonstrasi Saat Pelantikan
Polri harus transparan dan terbuka dalam mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.
"Ya saya kira polisi harus transparan dan terbuka terhadap proses yang dijalankan oleh mereka dan hasilnya. Jadi harus diumumkan ke publik," pungkasnya.
Selain menyampaikan rekomendasi pada Polri, Komnas HAM juga merekomendasikan pada Presiden RI dan Ketua DPR RI agar melibatkan pihak terkait dalam penetapan kebijakan dan penyediaan kanal demokrasi untuk memfasilitasi unjuk rasa.
Komnas HAM juga merekomendasikan kepala daerah untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait fasilitas kesehatan saat unjuk rasa dan mendorong proses pemulihan trauma pada korban, terutama anak.(OL-5)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved