Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU Komisi Kebenaran Perlu Libatkan Keluarga Korban

Putri Rosmalia Octaviyani
12/12/2019 07:50
RUU Komisi Kebenaran Perlu Libatkan Keluarga Korban
Wakil Ketua Komisi III DPR, Arsul Sani(MI/Andry Widyanto )

PEMERINTAH semakin intensif menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam waktu dekat pemerintah berecana melakukan konsultasi dengan ahli dari Amerika Serikat terkait wacana RUU tersebut.

Dalam menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Komisi III akan secara intensif juga memantau perkembangan pembuatan RUU KKR.

Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keluarga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat juga perlu dilibatkan.

"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat khususnya para korban pelanggaran HAM, kita harus dengar juga suara dari kelompok-ke-lompok masyarakat ini. Tidak hanya mendengar dari LSM, tetapi juga mendengar dari mereka yang menjadi korban," ujar Arsul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Arsul mengatakan selama ini dalam pembahasan dan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM keluarga korban kerap tidak dilibatkan secara langsung.

"Kadang keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-sa-tunya cara, tetapi katakanlah ada kelompok yang meng-hendaki sehingga malah tidak selesai-selesai," ujar Arsul.

RUU KKR telah masuk RUU Kumulatif Terbuka Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut dibuat dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat KKR perlu melibatkan keluarga korban pelanggaran HAM untuk berbicara. Pasalnya, mereka merupakan subjek utama dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.

Ahmad Taufan menilai pemerintah pun telah menyetujui pandangan Komnas HAM terkait hal tersebut.

"Kami sampaikan lagi beberapa prinsip penting karena pembahasan detailnya kan nanti, Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD) sudah menyiapkan ada beberapa pertemuan lanjutan. Tapi di situ kami sudah prinsip," papar dia.

Ahmad Taufan juga meminta pemerintah tak menyamaratakan kasus pelanggaran. Setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi perlu ditangani dengan cara yang khusus dan spesifik.

"Satu kasus dengan kasus lain itu beda. Peristiwa 65, peristiwa Mei, peristiwa Semanggi, Papua-Wamena hingga Wasior itu tidak sama. Jadi, mari kita bahas satu per satu," ungkapnya. (Pro/Uta/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya