Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH semakin intensif menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Dalam waktu dekat pemerintah berecana melakukan konsultasi dengan ahli dari Amerika Serikat terkait wacana RUU tersebut.
Dalam menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan Komisi III akan secara intensif juga memantau perkembangan pembuatan RUU KKR.
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Keluarga pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat juga perlu dilibatkan.
"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat khususnya para korban pelanggaran HAM, kita harus dengar juga suara dari kelompok-ke-lompok masyarakat ini. Tidak hanya mendengar dari LSM, tetapi juga mendengar dari mereka yang menjadi korban," ujar Arsul di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.
Arsul mengatakan selama ini dalam pembahasan dan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM keluarga korban kerap tidak dilibatkan secara langsung.
"Kadang keluarga korban juga tidak lagi menuntut pengadilan sebagai satu-sa-tunya cara, tetapi katakanlah ada kelompok yang meng-hendaki sehingga malah tidak selesai-selesai," ujar Arsul.
RUU KKR telah masuk RUU Kumulatif Terbuka Prolegnas Prioritas 2020. RUU tersebut dibuat dengan tujuan dapat menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sepakat KKR perlu melibatkan keluarga korban pelanggaran HAM untuk berbicara. Pasalnya, mereka merupakan subjek utama dalam pengungkapan kasus pelanggaran HAM.
Ahmad Taufan menilai pemerintah pun telah menyetujui pandangan Komnas HAM terkait hal tersebut.
"Kami sampaikan lagi beberapa prinsip penting karena pembahasan detailnya kan nanti, Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD) sudah menyiapkan ada beberapa pertemuan lanjutan. Tapi di situ kami sudah prinsip," papar dia.
Ahmad Taufan juga meminta pemerintah tak menyamaratakan kasus pelanggaran. Setiap kasus pelanggaran HAM yang terjadi perlu ditangani dengan cara yang khusus dan spesifik.
"Satu kasus dengan kasus lain itu beda. Peristiwa 65, peristiwa Mei, peristiwa Semanggi, Papua-Wamena hingga Wasior itu tidak sama. Jadi, mari kita bahas satu per satu," ungkapnya. (Pro/Uta/P-2)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens untuk menyelesaikan rencana itu.
kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan
Padahal, kehadiran beleid tersebut saat ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM
Mahfud MD menegaskan KKR tidak menihilkan kemungkinan penyelesaian perkara lewat pengadilan.
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved