Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH kembali menyatakan komitmen untuk penuntasan kasus-kasus HAM berat baik itu jalur yudisial dan nonyudisial. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah menyiapkan lagi UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud dalam pernyataan pers, Sabtu (4/12).
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk memfasilitasi penyelesaian kasus HAM berat sebelumnya kandas lantaran terbentur persoalan undang-undang. Sebabnya, UU KKR atau UU Nomor 27 Tahun 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
"Dulu sudah pernah kita mempunyai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tetapi dibatalkan pada 2006 oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya," ujar Mahfud.
Baca juga : Mahfud MD: Kasus HAM Berat Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Mahfud MD menjamin dalam pengusutan kasus HAM pemerintah berpegangan pada undang-undang. Untuk kasus yang terjadi setelah terbitnya UU Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan penyidikan untuk kasus Paniai 2014.
"Jadi ini (kasus Paniai) nanti akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung ditindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan," ucapnya.
Untuk kasus-kasus masa lalu sebelum terbitnya UU Pengadilan HAM, pemerintah menyerahkannya ke DPR.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 tepatnya sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 itu diserahkan kepada DPR untuk dianalisis apa cukup bukti, apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan," kata Mahfud. (OL-7)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD berpendapat, posisi Indonesia semestinya berempati terhadap Iran.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved