Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMERINTAH berencana menghidupkan lagi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat secara nonyudisial. Kendati demikian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan KKR tidak menihilkan kemungkinan penyelesaian perkara lewat pengadilan.
"Meskipun ada KKR, kalau ditemukan bukti-bukti yang secara hukum bisa dipertanggungjawbkan tetap bisa ke pengadilan. Karena menurut UU, pelanggaran HAM berat tidak ada daluarsanya," ujar Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyebut bahwa KKR bisa dihidupkan lagi meski sempat dibubarkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu.
"Bukan berarti tidak boleh, karena substansinya yang dianggap ada hal-hal yang melanggar ketentuan hukum internasional," katanya.
Baca juga: Istana Negara: Posisi Wakil Menteri Disiapkan untuk Hadapi Ketidakpastian
Sugeng menjelaskan KKR hanya bisa menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000, yakni saat UU Pengadilan HAM dibentuk. Sementara itu, pemerintah masih menggodok mekanisme lain untuk menyelesaikan tiga kasus yang terjadi setelah 2000 secara non yudisial.
"Maka dipersiapkanlah produk regulasi lain untuk bisa menyelesaikan, tapi tidak masuk di ranah yudisialnya. Kita hanya bicara gmn cara memulihkan, kerugian yang diakibatkan kejadian itu yg dialami korban maupun ahli warisnya," tandas Sugeng.
Satu dari tiga kasus yang terjadi setelah 2000, yakni Peristiwa Paniai saat ini telah naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Peristiwa itu terjadi pada 2014. Sementara tiga lainnya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003). (OL-4)
Pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens untuk menyelesaikan rencana itu.
kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan
Padahal, kehadiran beleid tersebut saat ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM
"Pemerintah juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekarang ini sedang menyiapkan rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," kata Mahfud
Agar RUU tersebut maksimal, Arsul menyarankan pemerintah jangan hanya melibatkan para ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved