Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah melakukan kajian terkait pembentukan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Disebutkan Dhahana, kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial.
"Kalau kami lihat bahwa UU KKR ini dibatalkan MK karena ada tiga hal. Pertama dia terkait pasal 1 angka 9 definisi amnesti, pasal 27 dan pasal 47 yang mengatur kalau sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial," tutur Dhahana ditemui usai melakukan pembahasan terkait rencana pembentukan kembali UU KKR, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Rabu (12/7).
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
"Nah tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani hal yang sudah dibatalkan itu jangan dimasukkan (pada pengajuan UU KKR baru)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah mencabut UU KKR pada 2006 lalu. Padahal, kehadiran beleid tersebut dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM lewat jalur nonyudisal.
Baca juga : DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
Dijelaskan Dhahana, rencana pembentukan kembali UU KKR ini menjadi bukti bahwa pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu terbukti dengan adanya tiga instrumen hukum KEPPRES no 17 tahun 2022, INPRES no 2 tahun 2023, KEPRES no 4 tahun 2023 itu salah satu wujudnya," ucap Dhahana.
Selain Dirjen HAM, pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak termasuk diantaranya Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Luar Negeri.
Dhahana pun berharap dengan hadirnya UU KKR yang baru ini, kedepannya penyelesaian HAM berat masa lalu dapat melalui KKR serta juga bisa melalui proses yudisial maupun nonyudisial.
"Nanti kami lihat dari hasil ini kira-kira ada nggak perubahan terhadap substansi di RUU itu. Kalau ada, kita perbaiki. Harapannya sih, segera mungkin kamj sampaikan kepada presiden," tukasnya. (Z-5)
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum bisa memberi tanggapan terkait rancangan dan target penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved