Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan tengah melakukan kajian terkait pembentukan kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Disebutkan Dhahana, kajian tersebut berfokus pada pasal-pasal yang dibatalkan MK pada 2006 lalu. Termasuk diantaranya terkait pasal yang mengatur bahwa pelanggaran HAM berat yang sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial.
"Kalau kami lihat bahwa UU KKR ini dibatalkan MK karena ada tiga hal. Pertama dia terkait pasal 1 angka 9 definisi amnesti, pasal 27 dan pasal 47 yang mengatur kalau sudah di-KKR-kan menutup proses yudisial," tutur Dhahana ditemui usai melakukan pembahasan terkait rencana pembentukan kembali UU KKR, di Gran Melia Hotel, Jakarta, Rabu (12/7).
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
"Nah tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani hal yang sudah dibatalkan itu jangan dimasukkan (pada pengajuan UU KKR baru)," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK telah mencabut UU KKR pada 2006 lalu. Padahal, kehadiran beleid tersebut dinilai mendesak untuk menyelesaikan belasan kasus pelanggaran HAM lewat jalur nonyudisal.
Baca juga : DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
Dijelaskan Dhahana, rencana pembentukan kembali UU KKR ini menjadi bukti bahwa pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Pemerintah punya komitmen besar dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Itu terbukti dengan adanya tiga instrumen hukum KEPPRES no 17 tahun 2022, INPRES no 2 tahun 2023, KEPRES no 4 tahun 2023 itu salah satu wujudnya," ucap Dhahana.
Selain Dirjen HAM, pembahasan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak termasuk diantaranya Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Luar Negeri.
Dhahana pun berharap dengan hadirnya UU KKR yang baru ini, kedepannya penyelesaian HAM berat masa lalu dapat melalui KKR serta juga bisa melalui proses yudisial maupun nonyudisial.
"Nanti kami lihat dari hasil ini kira-kira ada nggak perubahan terhadap substansi di RUU itu. Kalau ada, kita perbaiki. Harapannya sih, segera mungkin kamj sampaikan kepada presiden," tukasnya. (Z-5)
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Ia menjelaskan bahwa peta jalan yang diluncurkan pemerintah memuat skema dan langkah-langkah yudisial yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.
Indonesia sejauh ini telah menempuh jalur yudisial terhadap empat kasus pelanggaran HAM berat, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai
Anis menilai perlu adanya satu pasal yang mengatur hal tersebut. Sehingga, kejahatan luar biasa dapat ditegaskan tak termasuk restorative justice.
Para aktivis demokrasi, pegiat HAM, dan mahasiswa mengikuti Aksi Kamisan ke-876 dengan mengenakan topeng bergambar wajah almarhum Munir di seberang Istana Negara, Jakarta.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved