Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKADEMISI Universitas Syiah Kuala (USK) Herman RN menyatakan bahwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie sudah termasuk dalam situs sejarah meskipun belum ditetapkan secara resmi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh.
"Tentu saja Rumoh Geudong itu situs sejarah, hanya saja belum ditetapkan sebagaimana situs lainnya. Untuk sampai pada penetapan perlu proses. Mungkin karena itu belum ditetapkan atau belum ditempel palang nama situs sejarah," kata Herman RN, di Banda Aceh, di Banda Aceh.
Dosen Sejarah FKIP USK itu menegaskan, pernyataannya tersebut juga merujuk pada definisi teoritis bahwa situs sejarah merupakan sebuah lokasi yang memiliki nilai sejarah atau peristiwa terkait militer, politik, budaya, dan sosial.
Baca juga : DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
"Kalau melihat definisi ini, Rumoh Geudong sudah memadai dikategorikan sebagai situs sejarah. Hanya saja, secara regulasi belum ditulis dalam sebuah peraturan tertulis," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, Rumoh Geudong tempat camp atau pos penyiksaan yang peristiwanya telah diakui Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu ini tidak sepatutnya dihancurkan atau dihilangkan jejak sejarahnya walaupun belum ada palang nama situs sejarah di sana.
Baca juga : 12 Pelanggaran Berat HAM yang Diakui Jokowi, Tragedi Rumoh Geudong Salah Satunya
Seperti diketahui, Rumoh Geudong merupakan tempat penyiksaan dan pembantaian terhadap masyarakat Aceh masa berlakunya DOM (daerah operasi militer) pada 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Tragedi Rumog Geudong telah diakui Pemerintah Indonesia sebagai salah satu dari 12 pelanggaran HAM berat.
Dalam kesempatan ini, Herman juga menyayangkan tindakan yang meratakan sisa bangunan Rumoh Geudong tersebut, karena bisa menghilangkan bukti sejarah atau pernah terjadi tragedi berdarah di Aceh.
"Semua orang Aceh keberatan terhadap pelenyapan Rumoh Geudong itu. Hanya orang yang tidak memiliki kepekaan masa lalu yang tega menghancurkan bukti sejarah kekerasan HAM tersebut," kata Herman RN.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa sisa bangunan peninggalan konflik pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong tidak bakal dihancurkan.
“Jadi tidak ada yang dibongkar dan dibuang, sebelumnya juga hanya sisa-sisa saja. Ini dilanjutkan aja yang sisa bangunan tersebut," kata Mahfud.
Kata Mahfud, peristiwa Rumoh Geudong ini terjadi tahun 1989-1998, sementara Komnas HAM baru memutuskan tahun 2018 bahwa di sini pernah terjadi pelanggaran HAM berat, dan saat itu hanya diurus oleh masyarakat.
Di sisi lain, Pj Bupati Pidie Wahyudi Adisiswanto menyatakan bahwa di lokasi Rumoh Geudong tersebut nantinya bakal dibangun masjid atau tempat ibadah lainnya, sehingga tidak meninggalkan luka lama yang pernah di alami masyarakat setempat.
“Kita bangun masjid atau tempat ibadah nanti, karena kalau dibangun museum replika di Rumoh Geudong tersebut, maka sama halnya mewarisi dendam kepada generasi baru,” kata Wahyudi Adisiswanto. (Ant/Z-4)
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Presiden Prabowo Subianto diharapkan bisa menyelesaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu di Papua.
KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengingatkan pentingnya semangat kolaborasi dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Komnas HAM sudah menyatakan ada 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai belum bisa memberi tanggapan terkait rancangan dan target penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved