Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH akan melakukan upaya penyelesaian secara nonyudisial yang akan berfokus pada 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah menjadi keputusan dan diakui oleh Presiden Joko Widodo. Salah satunya penyiksaan di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.
Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.
Aceh menjadi salah satu wilayah dengan banyak pelanggaran HAM berat di masa konflik yang hingga kini masih membuat masyarakatnya trauma.
Baca juga : Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh bakal Terima Jaminan Kesehatan hingga Beasiswa
Berikut ini rincian 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui pemerintah dan akan mendapatkan kompensasi nonyudisial berupa jaminan kesehatan hingga beasiswa pendidikan.
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan misterius pada 1982-1985
Baca juga : Belenggu Pelanggaran HAM Berat
3. Peristiwa Talangsari di Lampung pada 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada 1989
5. Peristiwa Penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti
8. Peristiwa Semanggi I dan II pada 1998-199
9. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999
10. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999
11. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002
12. Peristiwa Wamena Papua pada 2003
13. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003
Dalam penjelasannya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan HAM berat.
Pelanggaran HAM berat, terang Mahfud, pelakunya adalah aparat yang dilakukan secara terstruktur. Korbannya mungkin hanya dua atau tiga orang.
Sedangkan apabila pelakunya sipil, bukan aparat/negara serta korbannya masyarakat sipil seperti tragedi bom di Bali, Mahfud menyebut itu bukan pelanggaran HAM berat. Melainkan kejahatan berat.
“Ini istilah hukum supaya dimengerti karena ada orang yang mengatakan tidak ada lagi pelanggaran HAM berat. Ya memang tidak ada, yang ada kejahata berat banyak, kriminil itu banyak,” terangnya.
Menurut undang-undang, kata Mahfud, yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan itu adalah Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, kasus pelanggaran berat HAM Rumoh Geudong di Aceh terjadi selama pelaksanaan Operasi Jaring Merah di Piddie, Aceh, sepanjang 1989-1998.
Tragedi penyiksaan di Rumoh Geudong diduga melibatkan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat.
Ia mengatakan pengungkapan hasil penyelidikan itu telah dilakukan dari pengecekan bukti dan unsur-unsurnya. Ada 65 saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Pihaknya saat ini mendesak pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Choirul menegaskan kasus Rumoh Geudong harus segera diselesaikan untuk menunjukkan Indonesia ialah negara yang menjunjung kemanusiaan.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan semua pihak dalam kasus tersebut harus diperiksa, termasuk para pemimpin di struktur komando saat itu.
"Pihak-pihak yang pernah menjadi pemimpin operasi dan pimpinan harus dimintai pertanggungjawaban. Dalam kontestasi politik pemilu ini, 1995-1998. Kita melihat komandan Kopasuss Mayor Jenderal TNI (Purn) Prabowo. Ini menjadi penting karena beliau (ikut) kontestasi pemi-lu," ujarnya.
Ia menambahkan, isu pelanggaran berat HAM seharusnya memang layak masuk substansi politik elektoral yang sedang terjadi di Indone-sia.
"Kasus-kasus pelanggaran HAM termasuk kasus Rumoh Geudong harus jadi narasi politik. Karena dalam politik elektoral jangan dihitung hanya narasinya siapa kandidat presiden, siapa cawapres, tim kampanye siapa," kata Al Araf. (Z-4)
UPAYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu dinilai belum maksimal.
AKADEMISI Universitas Syiah Kuala (USK) Herman RN menyatakan bahwa Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie sudah termasuk dalam situs sejarah meskipun belum ditetapkan secara resmi.
ANGGOTA Komisi III DPR Taufik Basari menyesalkan penghancuran tempat kejadian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat di Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh.
Pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan memberikan layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) hingga beasiswa.
Ikan dencis dari biasanya Rp25.000 per kg (kilogram), sekarang naik menjadi Rp45.000 per kg.
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved