Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Belenggu Pelanggaran HAM Berat

18/1/2023 05:05
Belenggu Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi MI(MI/Duta)

LAPORAN Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu atau PPHAM telah mulai ditindaklanjuti pemerintah. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di masa lalu.

Jokowi menyesalkan kejadian-kejadian yang merujuk pada 13 peristiwa yang telah dinyatakan Komnas HAM sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Pengakuan tersebut baru salah satu poin yang direkomendasikan tim non-yudisial. Masih ada sepuluh poin lagi.

Presiden berjanji pula akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Tanah Air. Menko Polhukam diperintahkan untuk mengawal upaya konkret pemerintah. Ini juga bagian dari rekomendasi tim non-yudisial agar dibuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Poin rekomendasi yang paling penting ialah memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat. Poin tersebut sesungguhnya yang paling dinanti dari hasil laporan tim non-yudisial.

Namun sayang, tim yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 itu bahkan menyatakan pemulihan tidak masuk dalam cakupan mandat tim. Sudah tidak berwenang, tim juga tidak memerinci bagaimana pemulihan itu sebaiknya dilakukan.

Upaya pemulihan bagi para korban hingga detik ini belum jelas seperti apa. Posisinya masih sama dengan ketika pada November 2021, Menko Polhukam Mahfud MD melempar bola penyelesaian sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke DPR. Menko Polhukam beralasan kesembilan kasus terjadi sebelum Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada tahun 2000.

Mahfud menyebut perlu pembahasan dengan DPR tentang solusi penanganan kesembilan kasus. Pembahasan itu tidak kunjung terjadi hingga kini.

Penyelesaian empat kasus lainnya diupayakan melalui pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior (2001-2002), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Paniai (2004), ketiganya di Papua, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh (2003). Dari keempatnya, baru satu yang yang telah dibawa ke meja hijau, yakni Peristiwa Paniai.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terseok-seok lantas membuat pemerintah mencoba jalan lain, yakni melalui pembentukan tim non-yudisial. Pihak korban khawatir langkah tersebut menegasikan penyelesaian lewat jalur pengadilan.

Pemerintah membantahnya. Yang terbaru, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan penuntasan secara yudisial tetap akan dijalankan.

Akan tetapi, seperti juga upaya pemulihan bagi korban yang belum jelas, penyelesaian lewat pengadilan pun demikian, malah lebih gelap lagi.

Betapa tidak? Pada kasus Paniai yang sudah diseret ke pengadilan saja belum ada pelaku yang dihukum. Hakim membebaskan tersangka tunggal dalam kasus itu karena menganggap masih ada aktor lain yang layak dimintai pertanggungjawaban.

Di situ terlihat lemahnya jaksa dalam menghimpun dakwaan, seperti sengaja melewatkan pelaku sebenarnya yang memenuhi kriteria yang diinginkan hakim. Hasil investigasi Komnas HAM pun sudah membeberkan para terduga pelaku dan Kejagung memilih mengabaikannya.

Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat memerlukan lebih dari sekadar pengakuan. Perlu kesungguhan yang terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh.

Penyelesaian lewat jalur non-yudisial boleh-boleh saja, asalkan jelas dan tidak menutup jalan ke pengadilan. Kalau perlu, DPR dan pemerintah kembali menyusun undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang sempat ditolak MK. Perbaiki poin-poin yang membuat undang-undang yang lalu dinilai MK melanggar UUD 1945.

Bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus menanggung beban masa lalu. Kasus-kasus HAM berat harus sesegera mungkin dituntaskan seadilnya agar tidak membelenggu kemajuan peradaban.



Berita Lainnya
  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.

  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.