Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu atau PPHAM telah mulai ditindaklanjuti pemerintah. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di masa lalu.
Jokowi menyesalkan kejadian-kejadian yang merujuk pada 13 peristiwa yang telah dinyatakan Komnas HAM sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Pengakuan tersebut baru salah satu poin yang direkomendasikan tim non-yudisial. Masih ada sepuluh poin lagi.
Presiden berjanji pula akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Tanah Air. Menko Polhukam diperintahkan untuk mengawal upaya konkret pemerintah. Ini juga bagian dari rekomendasi tim non-yudisial agar dibuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Poin rekomendasi yang paling penting ialah memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat. Poin tersebut sesungguhnya yang paling dinanti dari hasil laporan tim non-yudisial.
Namun sayang, tim yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 itu bahkan menyatakan pemulihan tidak masuk dalam cakupan mandat tim. Sudah tidak berwenang, tim juga tidak memerinci bagaimana pemulihan itu sebaiknya dilakukan.
Upaya pemulihan bagi para korban hingga detik ini belum jelas seperti apa. Posisinya masih sama dengan ketika pada November 2021, Menko Polhukam Mahfud MD melempar bola penyelesaian sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke DPR. Menko Polhukam beralasan kesembilan kasus terjadi sebelum Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada tahun 2000.
Mahfud menyebut perlu pembahasan dengan DPR tentang solusi penanganan kesembilan kasus. Pembahasan itu tidak kunjung terjadi hingga kini.
Penyelesaian empat kasus lainnya diupayakan melalui pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior (2001-2002), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Paniai (2004), ketiganya di Papua, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh (2003). Dari keempatnya, baru satu yang yang telah dibawa ke meja hijau, yakni Peristiwa Paniai.
Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terseok-seok lantas membuat pemerintah mencoba jalan lain, yakni melalui pembentukan tim non-yudisial. Pihak korban khawatir langkah tersebut menegasikan penyelesaian lewat jalur pengadilan.
Pemerintah membantahnya. Yang terbaru, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan penuntasan secara yudisial tetap akan dijalankan.
Akan tetapi, seperti juga upaya pemulihan bagi korban yang belum jelas, penyelesaian lewat pengadilan pun demikian, malah lebih gelap lagi.
Betapa tidak? Pada kasus Paniai yang sudah diseret ke pengadilan saja belum ada pelaku yang dihukum. Hakim membebaskan tersangka tunggal dalam kasus itu karena menganggap masih ada aktor lain yang layak dimintai pertanggungjawaban.
Di situ terlihat lemahnya jaksa dalam menghimpun dakwaan, seperti sengaja melewatkan pelaku sebenarnya yang memenuhi kriteria yang diinginkan hakim. Hasil investigasi Komnas HAM pun sudah membeberkan para terduga pelaku dan Kejagung memilih mengabaikannya.
Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat memerlukan lebih dari sekadar pengakuan. Perlu kesungguhan yang terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh.
Penyelesaian lewat jalur non-yudisial boleh-boleh saja, asalkan jelas dan tidak menutup jalan ke pengadilan. Kalau perlu, DPR dan pemerintah kembali menyusun undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang sempat ditolak MK. Perbaiki poin-poin yang membuat undang-undang yang lalu dinilai MK melanggar UUD 1945.
Bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus menanggung beban masa lalu. Kasus-kasus HAM berat harus sesegera mungkin dituntaskan seadilnya agar tidak membelenggu kemajuan peradaban.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved