Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Belenggu Pelanggaran HAM Berat

18/1/2023 05:05
Belenggu Pelanggaran HAM Berat
Ilustrasi MI(MI/Duta)

LAPORAN Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Masa Lalu atau PPHAM telah mulai ditindaklanjuti pemerintah. Presiden Joko Widodo mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa di masa lalu.

Jokowi menyesalkan kejadian-kejadian yang merujuk pada 13 peristiwa yang telah dinyatakan Komnas HAM sebagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Pengakuan tersebut baru salah satu poin yang direkomendasikan tim non-yudisial. Masih ada sepuluh poin lagi.

Presiden berjanji pula akan berupaya dengan sungguh-sungguh agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di Tanah Air. Menko Polhukam diperintahkan untuk mengawal upaya konkret pemerintah. Ini juga bagian dari rekomendasi tim non-yudisial agar dibuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM berat.

Poin rekomendasi yang paling penting ialah memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat. Poin tersebut sesungguhnya yang paling dinanti dari hasil laporan tim non-yudisial.

Namun sayang, tim yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 itu bahkan menyatakan pemulihan tidak masuk dalam cakupan mandat tim. Sudah tidak berwenang, tim juga tidak memerinci bagaimana pemulihan itu sebaiknya dilakukan.

Upaya pemulihan bagi para korban hingga detik ini belum jelas seperti apa. Posisinya masih sama dengan ketika pada November 2021, Menko Polhukam Mahfud MD melempar bola penyelesaian sembilan kasus pelanggaran HAM berat ke DPR. Menko Polhukam beralasan kesembilan kasus terjadi sebelum Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM ditetapkan pada tahun 2000.

Mahfud menyebut perlu pembahasan dengan DPR tentang solusi penanganan kesembilan kasus. Pembahasan itu tidak kunjung terjadi hingga kini.

Penyelesaian empat kasus lainnya diupayakan melalui pengadilan HAM, yaitu Peristiwa Wasior (2001-2002), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Paniai (2004), ketiganya di Papua, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh (2003). Dari keempatnya, baru satu yang yang telah dibawa ke meja hijau, yakni Peristiwa Paniai.

Penuntasan kasus pelanggaran HAM berat yang terseok-seok lantas membuat pemerintah mencoba jalan lain, yakni melalui pembentukan tim non-yudisial. Pihak korban khawatir langkah tersebut menegasikan penyelesaian lewat jalur pengadilan.

Pemerintah membantahnya. Yang terbaru, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan penuntasan secara yudisial tetap akan dijalankan.

Akan tetapi, seperti juga upaya pemulihan bagi korban yang belum jelas, penyelesaian lewat pengadilan pun demikian, malah lebih gelap lagi.

Betapa tidak? Pada kasus Paniai yang sudah diseret ke pengadilan saja belum ada pelaku yang dihukum. Hakim membebaskan tersangka tunggal dalam kasus itu karena menganggap masih ada aktor lain yang layak dimintai pertanggungjawaban.

Di situ terlihat lemahnya jaksa dalam menghimpun dakwaan, seperti sengaja melewatkan pelaku sebenarnya yang memenuhi kriteria yang diinginkan hakim. Hasil investigasi Komnas HAM pun sudah membeberkan para terduga pelaku dan Kejagung memilih mengabaikannya.

Penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat memerlukan lebih dari sekadar pengakuan. Perlu kesungguhan yang terlihat dari langkah-langkah yang ditempuh.

Penyelesaian lewat jalur non-yudisial boleh-boleh saja, asalkan jelas dan tidak menutup jalan ke pengadilan. Kalau perlu, DPR dan pemerintah kembali menyusun undang-undang tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang sempat ditolak MK. Perbaiki poin-poin yang membuat undang-undang yang lalu dinilai MK melanggar UUD 1945.

Bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus menanggung beban masa lalu. Kasus-kasus HAM berat harus sesegera mungkin dituntaskan seadilnya agar tidak membelenggu kemajuan peradaban.



Berita Lainnya
  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik