Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Menurut KSP, RUU tersebut perlu segera disahkan untuk mencegah terulangnya kasus pelanggaran HAM berat. Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Tim PPHAM, yang menghasilkan rekomendasi.
Rekomendasi itu harus diserahkan terlebih dulu kepada Preside untuk dibaca dan diputuskan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
Seperti, sensitivitas di kalangan korban. Menurut Menko Polhukam, tidak semua keluarga dari korban pelanggaran HAM berat mau membuka kasus tersebut.
Permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12), empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.
Hal itu diungkapkan Suciwati, istri aktivis Munir, setelah dirinya mendatangi Kantor Komnas HAM. Nama anggota Komnas HAM yang dimaksud mencakup Hari Kurniawan dan Anis Hidayah.
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Makarim Wibisono mengungkap, pihaknya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil laporan Komnas HAM ke Jaksa Agung.
Berbagai permasalahan seperti upaya perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak pekerja, akses keadilan, hingga kekerasan, masih lekat pada pekerja migran Indonesia.
PEMBENTUKAN Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu, dinilai tak memiliki informasi lengkap. Apalagi ada anggota tim yang terlibat dalam pelanggaran HAM
Saat seluruh dunia bergerak menuju normalitas, Tiongkok bersikukuh dan memaksakan kebijakan nol Covid, yang akhirnya ditentang oleh mayoritas rakyat China.
Penyelidikan kasus kematian aktivis Munir Said Thalib akan dilanjutkan, setelah Komnas HAM menunjuk komisioner baru yang akan bergabung dalam tim khusus.
KOMNAS HAM pun memberikan perhatian khusus dengan menyusun norma, standar dan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu yang sejalan dengan HAM.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan pengadilan HAM pada Peristiwa Paniai Tahun 2014 belum maksimal.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
"Kami mengetahui bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ujar Yones Douw, perwakilan korban dan keluarga korban.
Jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Danramil 1705-02/Enarotali.
"Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," tukas Isak.
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion).
Hakim ad hoc dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristwia Paniai, Siti Noor Laila, menyebut sejumlah saksi dari unsur TNI dan Polri menutupi fakta sebenarnya selama persidangan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved