Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA tunggal pelanggar HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu sempat meneteskan air mata haru saat bersalaman dengan kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim peradilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
"Pertama saya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa. Hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya," seru Isak, tidak lupa berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kebebasannya.
Isak juga tidak lupa berterima kasi kepada kuasa hukumnya, serta jaksa penuntut umum, yang telah menjalankan tugasnya. "Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," tukas Isak.
Baca juga : Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Dia menyebut dirinya, sangat menghargai hukum di Indonesia. "Saya patuh terhadap hukum sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan ikut kemana pun saya dibawa kemana. Buktinya saya selalu hadir dan mengikuti sidang dengan tertib," sebut Isak.
Isak didakwa atas pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 warga sipil meninggal dunia, dan 10 orang luka-luka. (P-5)
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Mereka memohon kepada Komisi Tinggi HAM PBB untuk mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.
VONIS terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 akan dibacakan pagi ini, Kamis (8/12).
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion).
Jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Danramil 1705-02/Enarotali.
"Kami mengetahui bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ujar Yones Douw, perwakilan korban dan keluarga korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved