Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA tunggal pelanggar HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu sempat meneteskan air mata haru saat bersalaman dengan kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim peradilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
"Pertama saya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa. Hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya," seru Isak, tidak lupa berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kebebasannya.
Isak juga tidak lupa berterima kasi kepada kuasa hukumnya, serta jaksa penuntut umum, yang telah menjalankan tugasnya. "Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," tukas Isak.
Baca juga : Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Dia menyebut dirinya, sangat menghargai hukum di Indonesia. "Saya patuh terhadap hukum sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan ikut kemana pun saya dibawa kemana. Buktinya saya selalu hadir dan mengikuti sidang dengan tertib," sebut Isak.
Isak didakwa atas pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 warga sipil meninggal dunia, dan 10 orang luka-luka. (P-5)
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk melaporkan dugaan penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Venezuela masih berlanjut di bawah kepemimpinan Delcy Rodríguez.
Tujuh anggota timnas putri Iran memutuskan menetap di Australia karena alasan keamanan, sementara pemain lainnya pulang di bawah bayang-bayang ancaman.
Lima pemain sepak bola putri Iran dilaporkan bersembunyi di rumah aman di Australia. Mereka khawatir akan keselamatan jiwanya setelah aksi protes di Piala Asia.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved