Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TERDAKWA tunggal pelanggar HAM berat Paniai, Papua, Mayor Infantri (Purn) Isak Sattu sempat meneteskan air mata haru saat bersalaman dengan kuasa hukum, usai divonis bebas oleh majelis hakim peradilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
"Pertama saya mengucapkan syukur kepada Tuhan yang maha kuasa. Hanya satu-satunya Tuhan penolong bagi saya," seru Isak, tidak lupa berterima kasih kepada majelis hakim yang memberikan kebebasannya.
Isak juga tidak lupa berterima kasi kepada kuasa hukumnya, serta jaksa penuntut umum, yang telah menjalankan tugasnya. "Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," tukas Isak.
Baca juga : Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Dia menyebut dirinya, sangat menghargai hukum di Indonesia. "Saya patuh terhadap hukum sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan ikut kemana pun saya dibawa kemana. Buktinya saya selalu hadir dan mengikuti sidang dengan tertib," sebut Isak.
Isak didakwa atas pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 warga sipil meninggal dunia, dan 10 orang luka-luka. (P-5)
KETUA Umum Dewan Pimpinan Pusat Ahlulbait Indonesia Zahir Yahya mengatakan dukungan untuk Palestina merupakan amanat moral dan spiritual bersama.
Pengaturan penyelidikan dalam RUU KUHAP nyaris menyerupai upaya paksa dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
PKS: RUU KUHAP Diarahkan pada Penguatan Nilai HAM
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved