Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai putusan pengadilan HAM pada Peristiwa Paniai Tahun 2014 belum maksimal. Majelis hakim memutus bebas satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM menghormati putusan majelis Pengadilan Negeri Makassar yang diucapkan Kamis (8/12). Tetapi Komnas HAM itu memutus harapan publik terhadap upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat. "Telah terjadi pelanggaran HAM yang berat, namun belum membuktikan pertanggungjawaban pelaku," ujarnya, Kamis (8/12).
Komnas HAM juga menyoroti putusan tersebut tidak lepas dari proses penyidikan dan penuntutan yang tidak transparan dan tidak melibatkan saksi korban sehingga menyebabkan ketidakpercayaan dari pihak saksi korban beserta keluarga terhadap proses peradilan ini. Selain itu, Abdul Haris menjelaskan bahwa proses pembuktian tidak berjalan dengan maksimal karena ketiadaan partisipasi aktif dari saksi korban dan keluarga. "Sehingga mayoritas saksi yang dihadirkan dalam persidangan berasal dari anggota TNI dan Polri," tuturnya.
Terkait penetapan Mayor Inf. (Purn.) Isak Sattu selaku Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai sebagai terdakwa tunggal, imbuh Abdul Haris, mengakibatkan kebenaran atas peristiwa tersebut tidak terungkap dan belum memberikan keadilan bagi saksi, korban, dan masyarakat luas.
Pengadilan HAM memutus Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat serta membebaskan. Ia dibebaskan dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando.
Karena itu, sambung Abdul Haris, Komnas mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM. "Agar jaksa agung mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," ucap Abdul Haris.
Pada persidangan, Abdul Haris juga mengatakan korban belum mendapatkan ganti rugi materiil. Selama proses peradilan, ujarnya, korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, rehabilitasi sehingga tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan hak dan perlindungan atas hak – haknya.
"Komnas meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk pro-aktif dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dalam Peristiwa Paniai 2014," tuturnya. (OL-15)
BUPATI Paniai Meki Fritz Nawipa menyebutkan jika Provinsi Papua Tengah dapat direalisasikan melalui pemekaran, maka ibu kotanya adalah Nabire.
SIDANG perdana kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada peristiwa Paniai, Papua akan digelar 27 Juni mendatang di Pengadilan HAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Saksi dari warga tidak ada yang hadir, sementara dari Polri hanya empat yang hadir, yaitu Andy Richo Amir, Abner Onesimus Windesi, Riddo Bagary, dan Haile ST Wambarauw.
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved