Sabtu 24 Desember 2022, 16:31 WIB

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas HAM Berat Paniai

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas HAM Berat Paniai

MI/Lina Herlina
Majelis Hakim Pengadilan HAM berat Paniai menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal Isak Sattu

 

JAKSA penuntut umum (JPU) sudah resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Pada Kamis (8/12) lalu, Isak dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pelanggaran HAM berat, Peristiwa Paniai 2014.

"Penerimaan memori kasasi pada Rabu, 21 Desember 2022," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Sabtu (24/12).

Berdasarkan laman yang sama, permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12), empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.

Media Indonesia sudah menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putera Agoes, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengenai proses kasasi tersebut. Kendati demikian, sampai berita ini ditulis belum ada balasan dari mereka.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan bahwa kasasi adalah hal yang wajib dilakukan JPU saat majelis hakim membebaskan terdakwa. Upaya kasasi dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Baca juga: Panglima TNI Harus Perbanyak Dialog di Papua

Kejagung cukup percaya diri dengan upaya kasasi yang ditempuh, apalagi dua dari lima hakim yang menyidangkan Isak menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi berkeyakinan bahwa unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.

"Kami memiliki dasar di antara mereka (majelis) tidak ada proses kesesuaian pendapat. Ini menjadi pintu buat jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum karena adanya dissenting opinion itu," terang Ketut dalam wawancaranya dengan Media Indonesia, Rabu (14/12).

Isak ditetapkan sebagai tersangka dan diseset oleh JPU sebagai terdakwa tunggal dalam perkara HAM berat Paniai. Saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai. (OL-4)

Baca Juga

MI

Kemenkominfo Gencarkan Pemberantasan Judi Online

👤Media Indonesia 🕔Jumat 22 September 2023, 22:11 WIB
Beriringan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Menkominfo yang meminta penanganan perjudian online diprioritaskan, Kemenkominfo terus...
Dok.Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Presiden Ajak Artis hingga Influencer Lihat Pembangunan IKN

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 22 September 2023, 21:59 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak sejumlah penggiat seni berkeliling kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Provinsi...
Dok. Pribadi

Ganjar Sebut Bakal Hadirkan Sekolah Gratis se-Indonesia

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Jumat 22 September 2023, 21:19 WIB
Ganjar pernah membuat sekolah berbasis boarding secara gratis alias tidak dipungut biaya untuk masyarakat kurang mampu. Bahkan para siswa...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya