Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas HAM Berat Paniai

Tri Subarkah
24/12/2022 16:31
Jaksa Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas HAM Berat Paniai
Majelis Hakim Pengadilan HAM berat Paniai menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal Isak Sattu(MI/Lina Herlina )

JAKSA penuntut umum (JPU) sudah resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Pada Kamis (8/12) lalu, Isak dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pelanggaran HAM berat, Peristiwa Paniai 2014.

"Penerimaan memori kasasi pada Rabu, 21 Desember 2022," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Sabtu (24/12).

Berdasarkan laman yang sama, permohonan kasasi disebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12), empat hari setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan.

Media Indonesia sudah menghubungi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, Direktur Pelanggaran HAM Berat JAM-Pidsus Erryl Prima Putera Agoes, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengenai proses kasasi tersebut. Kendati demikian, sampai berita ini ditulis belum ada balasan dari mereka.

Sebelumnya, Ketut menjelaskan bahwa kasasi adalah hal yang wajib dilakukan JPU saat majelis hakim membebaskan terdakwa. Upaya kasasi dilakukan untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut.

Baca juga: Panglima TNI Harus Perbanyak Dialog di Papua

Kejagung cukup percaya diri dengan upaya kasasi yang ditempuh, apalagi dua dari lima hakim yang menyidangkan Isak menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Sofi Rahma Dewi berkeyakinan bahwa unsur komandan militer atau seseorang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam dakwaan Isak terbukti.

"Kami memiliki dasar di antara mereka (majelis) tidak ada proses kesesuaian pendapat. Ini menjadi pintu buat jaksa penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum karena adanya dissenting opinion itu," terang Ketut dalam wawancaranya dengan Media Indonesia, Rabu (14/12).

Isak ditetapkan sebagai tersangka dan diseset oleh JPU sebagai terdakwa tunggal dalam perkara HAM berat Paniai. Saat peristiwa Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya