Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim dalam sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menyebut ada pihak lain di luar terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur pertanggungjawaban rantai komando yang dibebankan jaksa terhadap Isak seorang dinyatakan tidak terpenuhi.
"Terhadap telah terjadinya kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, terdapat pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang," kata hakim ad hoc Robert Pasaribu di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
"Berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO, baik dari TNI maupun Polri," sambungnya.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Hal itu dibacakan Robert dalam pertimbangan hakim terhadap putusan Isak. Menurutnya, jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Enarotali yang pada 8 Desember 2014 tidak berada di lokasi.
Hal itu bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dengan memosisikan Isak sebagai pihak yang bertanggung jawab mengendalikan anggota di lapangan. Menurut hakim, JPU harusnya dapat membuktikan bahwa Isak memiliki kewenangan de facto selaku komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.
"Jabatan sebagai komandan militer atau yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam konteks pertanggungjawaban komando tidak dapat ditentukan dari kondisi dipatuhi, atau dilaksanakan atau tidaknya suatu perintah," jelas Robert.
Dengan tidak terpenuhinya unsur komandan militer sebagaimana yang didakwakan JPU, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati memvonis Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat. Putusan itu dibacakan tepat delapan tahun sejak Peristiwa Paniai terjadi. (P-5)
Isu penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang belum dapat terselesaikan.
PRESIDEN Joko Widodo menunjukkan komitmennya dalam penuntasan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. I
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan.
SEKITAR satu bulan yang lalu atau tepatnya pada 10 Desember 2020, berbagai aksi dan tuntutan digelar oleh berbagai elemen dalam memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia.
Pangeran William membatalkan perjalanan ke Qatar lantaran tuan rumah piala dunia itu memiliki kontroversi atas penerapan HAM pada pekerja stadion
PERSAUDARAAN Alumni (PA) 212 akan menggelar aksi '2502' untuk menunjukkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap diskriminasi umat Islam di India di depan Kedubes India di Jakarta.
Mereka memohon kepada Komisi Tinggi HAM PBB untuk mendesak pemerintah Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang.
VONIS terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai 2014 akan dibacakan pagi ini, Kamis (8/12).
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion).
"Kiranya ke depan, tidak terjadi seperti ini lagi, yang menuntut yang tidak sepantasnya," tukas Isak.
"Kami mengetahui bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ujar Yones Douw, perwakilan korban dan keluarga korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved