Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim: Ada Pihak Lain yang Layak Bertanggung Jawab dalam Peristiwa Paniai

Tri Subarkah
08/12/2022 17:00
Hakim: Ada Pihak Lain yang Layak Bertanggung Jawab dalam Peristiwa Paniai
Suasana Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, hari ini. (MI/Lina Herlina )

MAJELIS hakim dalam sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menyebut ada pihak lain di luar terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur pertanggungjawaban rantai komando yang dibebankan jaksa terhadap Isak seorang dinyatakan tidak terpenuhi.

"Terhadap telah terjadinya kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, terdapat pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang," kata hakim ad hoc Robert Pasaribu di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).

"Berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO, baik dari TNI maupun Polri," sambungnya.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai

Hal itu dibacakan Robert dalam pertimbangan hakim terhadap putusan Isak. Menurutnya, jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Enarotali yang pada 8 Desember 2014 tidak berada di lokasi.

Hal itu bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dengan memosisikan Isak sebagai pihak yang bertanggung jawab mengendalikan anggota di lapangan. Menurut hakim, JPU harusnya dapat membuktikan bahwa Isak memiliki kewenangan de facto selaku komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.

"Jabatan sebagai komandan militer atau yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam konteks pertanggungjawaban komando tidak dapat ditentukan dari kondisi dipatuhi, atau dilaksanakan atau tidaknya suatu perintah," jelas Robert.

Dengan tidak terpenuhinya unsur komandan militer sebagaimana yang didakwakan JPU, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati memvonis Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat. Putusan itu dibacakan tepat delapan tahun sejak Peristiwa Paniai terjadi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya