Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim dalam sidang pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai menyebut ada pihak lain di luar terdakwa tunggal Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban. Unsur pertanggungjawaban rantai komando yang dibebankan jaksa terhadap Isak seorang dinyatakan tidak terpenuhi.
"Terhadap telah terjadinya kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, terdapat pihak-pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban berdasarkan rantai komando secara berjenjang," kata hakim ad hoc Robert Pasaribu di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12).
"Berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO, baik dari TNI maupun Polri," sambungnya.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Hal itu dibacakan Robert dalam pertimbangan hakim terhadap putusan Isak. Menurutnya, jabatan Isak sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai tidak serta merta secara de facto menggantikan posisi Kapten Junaid selaku Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Enarotali yang pada 8 Desember 2014 tidak berada di lokasi.
Hal itu bertolak belakang dengan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dengan memosisikan Isak sebagai pihak yang bertanggung jawab mengendalikan anggota di lapangan. Menurut hakim, JPU harusnya dapat membuktikan bahwa Isak memiliki kewenangan de facto selaku komandan militer atau orang yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer.
"Jabatan sebagai komandan militer atau yang secara efektif bertindak sebagai komandan militer dalam konteks pertanggungjawaban komando tidak dapat ditentukan dari kondisi dipatuhi, atau dilaksanakan atau tidaknya suatu perintah," jelas Robert.
Dengan tidak terpenuhinya unsur komandan militer sebagaimana yang didakwakan JPU, majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati memvonis Isak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat. Putusan itu dibacakan tepat delapan tahun sejak Peristiwa Paniai terjadi. (P-5)
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
KETUA Mahkamah Agung M Syarifuddin mengakui lembaganya tidak mengantisipasi akan ada perkara kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang masuk ke badan peradilan.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya masih melakukan seleksi. Sejauh ini, sudah ada enam calon hakim ad hoc yang lolos.
Saat peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014, Isak menjabat sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
“Saya cukup menyayangkan putusan ini. Dari awal berharap agar kasus ini bisa menjadi titik preseden bagi tegaknya marwah penegakan hukum HAM di Papua. Ternyata ekspektasi saya berlebihan,"
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved