Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMPERINGATI Hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2022, Dewan Pimpinan Nasional Barikade '98 menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) dengan tema "Menyikapi Kinerja Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Keppres 17 tahun 2022) Kamis (15/12).
Diskusi yang digelar secara daring ini, menghadirkan narasumber Maulana Muhammad dari Barikade '98 DPW Papua, dan Bona Sigalingging yang merupakan aktivis '98, pemerhati HAM.
Agam, sapaan Maulana Muhammad, menyoroti banyaknya pelanggaran HAM di Papua. Aksi tersebut terjadi berulang kali, tanpa ada penanganan yang serius.
"Contoh kasus Paniai dimana cuma ada satu orang yang diajukan ke pengadilan HAM, padahal pelakunya diduga ada banyak," kata Agam, Jumat (16/12), saat keterangan pers.
Sementara, Bona Sigalingging menilai, Keppres 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu, memiliki banyak kontradiksi dan malah bertentangan dengan upaya penegakan HAM.
Beberapa di antaranya pada bagian menimbang poin B, yang menyatakan bahwa hingga saat ini pelanggaran HAM berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Tapi ironisnya tim Keppres ini sama saja tidak menimbulkan kepastian hukum sebab Keppres ini sama sekali tidak menyinggung penyelesaian hukum dan malah rentan akan semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kejahatan berat HAM di masa lalu," ungkap Bona.
Lalu, masih di bagian menimbang, poin C, yang disebutkan bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM diperlukan upaya alternatif. Menurut dia, dalam perkembangan hukum internasional terkait serious crimes under international law, termasuk kejahatan atas kemanusiaan, pendekatan non yudisial dapat saja menjadi upaya komplementer yang positif, namun tidak boleh menjadi sebuah alternatif. Dimana jika yang satu sudah dilakukan, maka yang lain tidak perlu dilakukan lagi.
"Artinya bila rekonsiliasi sudah dilakukan, maka pengadilan HAM adhoc tidak perlu dilakukan lagi atas kasus-kasus kejahatan berat HAM di masa lalu. Dunia hukum internasional jelas menolak hal ini. Jelas dikatakan bahwa membuat pelanggar HAM bebas, tidak dapat dibenarkan bahkan dalam situasi-situasi pasca konflik sekalipun," tandasnya.
Bona memandang, Keppres tersebut tak memberikan tindakan yang konkret yang memperlihatkan perkembangan yang baik bagaimana Indonesia menangani kejahatan HAM masa lalunya. Keppres ini, kata dia justru patut diduga adalah apa yang diistilahkan oleh Stanley Cohen sebagai state-organized denial, atau pengingkaran terorganisir dari negara atas kejahatan HAM yang dilakukan negara pada masa lalu.
"Sayangnya, negara yang melakukan pengingkaran ini adalah Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Sumarsih, orangtua dari korban tewas peristiwa Semanggi I, Wawan, mengomentari pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) Berat Masa Lalu, yang dinilai tak memiliki informasi lengkap.
"Dan ada anggota tim yang terlibat dalam pelanggaran HAM," ucapnya.
Apalagi, sejumlah pihak menduga tim ini merupakan sarana 'cuci dosa' dan memperkuat impunitas para pelaku pelanggaran HAM. Ditambah masa kerja tim yang singkat, sehingga efektivitas dan keoptimalan kinerjanya dipertanyakan.
Sementara, Alex Leonardo dan Eriq N selaku penggagas FGD, menyatakan bahwa Barikade '98 sebagai entitas bangsa Indonesia dan juga pelaku sejarah Reformasi '98, menegaskan bahwa salah satu cita-cita mereka adalah penegakan HAM.
"Sehingga kami berkewajiban untuk mendukung segala gerak langkah penegakan HAM termasuk mengawal kinerja Tim PPHAM," tandas Eriq. (OL-13)
Baca Juga: Berkunjung, Sejumlah Anggota DPD Dukung Anies Baswedan Jadi Capres
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
Kritik pemerintah soal bencana Sumatra berujung teror. Konten kreator dan aktivis alami ancaman hingga doxing.
Dua aktivis di Kota Semarang, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) ditahan Polrestabes Semarang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial terkait aksi pada Agustus 2025 lalu.
Imbauan ditulis tangan disebarkan aktivis Pati yang menjenguknya dan ditujukan kepada warga Pati dan pendukungnya.
AFFA menggelar aksi damai di depan Plataran Hutan Kota, menyerukan agar perusahaan hotel mewah Plataran Group segera berkomitmen terhadap kebijakan telur bebas sangkar.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved