Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Pemerintah didorong untuk mengubah pemberlakuan tarif pajak minimum 40% untuk aktivitas hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek.
Aturan itu diatur sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diundangkan pada 5 Januari 2024
ORGANDA Kota Depok, menyatakan terdapat 2.850 kendaraan angkutan umum perkotaan (angkot) di Kota Depok yang selama 10 tahun tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah daerah (pemda) didorong untuk menggelontorkan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan di tengah tarif pajak hiburan yang tinggi.
Untuk itu ia mendorong pemerintah mempertimbangkan lagi dampak dari kenaikan pajak hiburan terhadap industri pariwisata.
Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi dan berupa pengurangan.
TIDAK ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat, kata juru bicara Menko Marves Luhut Pandjaitan.
Ketum Apindo Shinta Kamdani mengatakan asosiasi sudah menyampaikan kepada pemerintah, dan harapkan mendapatkan solusinya
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan setelah adanya aturan kenaikan pajak menjadi 40 persen.
Heru Budi akan membahas lebih lanjut dengan DPRD DKI Jakarta terkait penetapan pajak hiburan malam yang naik menjadi 40 persen.
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi kenaikan pajak hiburan menjadi 40%. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
menaikan batas bawah tarif pajak hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek dari 0% menjadi 40% dinilai tak berdasar.
Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
Perubahan terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono resmi menaikkan pajak tempat hiburan malam di Jakarta menjadi 40%. Tarif ini berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan spa.
Gagasan calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan menekankan perlunya reformasi perpajakan dengan melakukan kadaster fiskal.
CALON presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan rasio pendapatan Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Thailand dan Vietnam.
Ganjar Pranowo menilai strategi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak diperlukan untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio), bukan bentuk pemerasan dari pemerintah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved