Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BADAN Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sosialisasi peraturan daerah tersebut, digelar di Kantor Kecamatan Kalikotes, Kamis (21/3), dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Klaten, Camat Kalikotes Kliwon Yoso, Kepala Desa, dan petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB).
Analis Pajak dan Retribusi BPKPAD Kabupaten Klaten, Colob, selaku narasumber dalam paparannya menjelaskan dalam Perda No 15 Tahun 2023 telah ditetapkan mengenai jenis pajak daerah dan retribusi daerah.
Baca juga : Polres Klaten Gelar Sosialisasi Alokasi Anggaran Tahun 2024
"Dalam sosialisasi Perda No 15 Tahun 2023 di Kecamatan Kalikotes, kita sampaikan materi khusus yang terkait dengan jenis pajak dan retribusi daerah. Adapun penekanannya pada PBB dan BPHTB," jelasnya.
Untuk PBB, kata Colob, ada prioritas bagi petani yang memiliki lahan pertanian dan peternakan. Dalam hal ini, Pemkab Klaten memberikan kemudahan atau keringanan pajak sebesar 0,08%.
Sedangkan untuk BPHTB (Bea Peroleham Hak atas Tanah dan Bangunan), pemerintah memberikan kemudahan, pengurangan, bahkan pembebasan atas pajak BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga : Tidak Lapor Pembayaran Pajak, Wajib Pajak di DKI Bakal Kena Denda Rp500 ribu
"Dalam sosialisasi ini dihadirkan kepala desa dan petugas pemungut pajak, dengan harapan pemerintah desa bisa menyampaikan informasi tentang jenis pajak dan retribusi daerah ini kepada masyarakat," imbuhnya.
Menurut Colob, BPKPAD Klaten terus menggiatkan sosialisasi Perda No 15/2023. Tujuannya agar masyarakat memahami peraturan daerah yang baru ini, serta menyadari masalah perpajakan .
Sementara, jumlah obyek pajak PBB di Kecamatan Kalikotes pada 2024, yaitu 15.741 obyek. Sedangkan jumlah ketetapan pajaknya sekitar Rp1,1 miliar yang mencakup tujuh desa.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial di Desa Sidowayah
Terkait, Camat Kalikotes Kliwon Yoso berharap kepada para kepala desa dan petugas pemungut PBB bersemangat dalam penarikan PBB. Sehingga, target capaian tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun 2023.
Target capaian PBB Kecamatan Kalikotes 70% pada 2023, tapi tercapai 66%. Adapun target 2024 hampir sama dengan tahun lalu, syukur capaiannya bisa lebih tinggi.
"Untuk itu, para kepala desa dan petugas pemungut PBB diharapkan bisa menyampaikan informasi yang didapat dari sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah ini kepada masyarakat," kata Kliwon Yoso. (Z-3)
POI 2024 ialah wadah bagi putri-putri daerah untuk menyalurkan bakat dan talenta mereka.
Jalur fungsional dibuka saat arus mudik dan balik, satu arah dari Colomadu menuju Ngawen pada 5-11 April 2024 dan satu arah dari Ngawen menuju Colomadu pada 12-15 April 2024.
KAPOLRES Klaten AKB Warsono mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan, meski berbeda pilihan politik pada Pilkada Serentak 2024.
Forkopimda Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menggelar silaturahmi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Pendapa Kabupaten Klaten, Kamis (10/10).
Memasuki masa tenang, Bawaslu dan KPU Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, melakukan kegiatan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024
Pasangan calon dengan perolehan suara paling terendah di Pilkada di Jawa Tengah yakni Pemalang dan Klaten justru mengajukan gugatan sengketa Pilkada.
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved