Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Disperakim Klaten Hadapi Permasalahan RTLH dan Kawasan Kumuh

Djoko Sardjono
24/2/2026 23:13
Disperakim Klaten Hadapi Permasalahan RTLH dan Kawasan Kumuh
Pelaksanaan Forum Perangkat Darah (FPD) Disperakim Kabupaten Klaten.(MI/Djoko Sardjono)

RIBUAN rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, perlu ditangani secara sinergi dan kolaborasi gabungan dari berbagai sumber dana baik APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, maupun Corporate Social Responsibility (CRS).

Sementara, di Kabupaten Klaten masih terdapat RTLH sekitar 8.000 unit. Untuk perbaikan rumah warga miskin itu akan dilaksanakan bertahap sampai habis, sehingga RTLH tidak ada lagi Klaten. Ini sesuai harapan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Klaten, Muh Anwar Shodiq, dalam forum perangkat daerah (FPD) penajaman rancangan awal rencana kerja Disperakim Klaten tahun 2027, Selasa (24/2).

Penyelenggaraan FPD Disperakim Klaten, adalah dalam rangka mewadahi dan menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder). Kegiatan ini mempedomani ketentuan Pasal 117 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017.

Untuk itu, Disperakim melibatkan jajaran OPD, Kantor Pertanahan, Akademisi, Paguyuban Camat, Dharma Wanita, Tim Penggerak PKK, Baznas, Perkumpulan Penyandang Disabilitas, REI, Apersi, Fasilitator RTLH, Pers Media Indonesia, dan Forum Perkotaan. 

“Adapun tujuan penyelenggaraan FPD, adalah untuk menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten di kecamatan,” katanya.
 
Selain itu, mempertajam indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Pun, menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Menurut Anwar Shodiq, tujuan dan sasaran Disperakim tahun 2027, adalah meningkatkan akses dan ketersediaan rumah layak huni, penataan kawasan permukiman, serta pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan.

“Sedangkan sasaran yang dicapai meningkatnya pemenuhan rumah layak huni, meningkatnya luas kawasan kumuh yang tertangani, dan terwujudnya pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.  

Dalam pelaksanaan FPD penajaman rancangan awal dan rencana kerja tahun 2027, Sekretaris Disperakim Klaten Joko Suprapto mengungkapkan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Disperakim Klaten.

Permasalahan dan hambatan yang dihadapi Disperakim, antara lain belum optimalnya penanganan terhadap rumah korban bencana, masih terdapat kawasan kumuh yang belum tertangani, dan masih terdapat RTLH di Kabupaten Klaten.

Selain itu, permasalahan dalam program kegiatan belum optimalnya pemeliharaan sarana dan prasarana umum (PSU) perumahan permukiman, serta belum optimalnya pengelolaan pertanahan dan pemanfatan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

“Adapun isu strategis Disperakim Klaten tahun 2027, meliputi rehabilitasi rumah korban bencana, PSU perumahan, fasilitas umum, rumah tidak layak huni, pertanahan, dan kawasan kumuh,” ungkap Sekretaris Disperakim Klaten Joko Suprapto. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya