Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang patuh dan sanksi bagi pelanggar diatur dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, usulan tersebut perlu dipertimbangkan mengingat munculnya Pasal 3 Ayat 7 dalam Raperda yang menyebutkan, apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD akan dikenakan denda administratif sebesar Rp500 ribu.
“Nanti kita akan minta masukan juga dari masyarakat pelaku usaha apakah ini tidak memberatkan? atau justru akan membuat lebih disiplin, ini perlu dimintai tanggapan dan kajian,” ujarnya dalam rapat pembahasan pasal per pasal di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11).
Baca juga: Bambang Haryo Sebut Kenaikan Cukai Rokok Ganggu Ekonomi Masyarakat
Suhaimi menyebut perlunya pendalaman dan kepastian hukum dalam pasal tersebut, untuk mengantisipasi adanya persepsi makna ganda. Dimana dengan tujuan membangun kedisiplinan wajib pajak, tetapi juga bisa memberatkan pelaku usaha. Apalagi perekonomian baru saja ingin bangkit setelah diterpa covid-19 beberapa waktu lalu.
“Kalau denda itu membuat disiplin pelaporan SPTPD bagus. Tapi kalau memberatkan, ya kita liat kondisinya dahulu,” ucapnya, Minggu (12/11).
Baca juga: DPRD DKI Dorong Seluruh UMKM Jakpreneur Kantongi Sertifikat Halal
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, kewajiban melaporkan SPTPD itu mutlak harus dilakukan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jadi bukan hanya sekedar setor (bayar) pajak. Tapi juga melaporkan. Sebab UU mengatur pemberian sanksi dengan besaran ditentukan oleh Kepala Daerah. Nah besaran Rp500 ribu ini usulan eksekutif,” ucapnya.
Ia menuturkan, besaran denda tersebut menyasar jenis-jenis pajak tertentu, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak tempat hiburan dan pajak perparkiran di Jakarta
“Lebih ke arah pajak yang self assesment, sih. Seperti pajak hotel, parkir, restoran dan tetap harus dituliskan angkanya (denda) dalam Perdanya, karena itu perintah dari UU nya harus ada angkanya,” tandasnya. (Z-3)
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK menegaskan penyidikan dugaan rasuah di Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang tidak berkaitan dengan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Semarang
Bayar parkir pakai QRIS sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BPKPAD Kabupaten Klaten gelar sosialisasi Perda No 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
KABUPATEN Tulang Bawang di Provinsi Lampung menjadi pelopor pembayaran restribusi pasar secara elektronik. Pembayaran melalui Sistem Digital Elektronik Retribusi (Siger)
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved