Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT kebijakan publik Bambang Haryo Soekartono mengkritisi kebijakan pemerintah yang secara terus menerus menaikkan cukai rokok semenjak 2019 sampai dengan saat ini. Menurutnya, dampak kenaikan cukai rokok bisa berpengaruh terhadap multiplyer effect ekonomi di masyarakat. Bahkan bisa berpengaruh terhadap peningkatan kemiskinan dan generasi stunting di Indonesia.
"Harusnya Kementerian Keuangan paham dengan dampak kenaikan cukai rokok ini yang mengakibatkan kenaikan harga rokok yang sangat tinggi dari 2019 ke 2023 rata-rata berkisar sekitar 50-80% kenaikannya dan berdampak terhadap 70,5% total penduduk laki-laki di Indonesia atau sekitar 97 juta rakyat Indonesia, karena masyarakat perokok yang berjumlah 97 juta sudah menjadikan rokok sebagai kebutuhan pokok dan bahkan ada istilah lebih baik tidak makan daripada tidak merokok karena merokok adalah salah satu yang tertinggi untuk penghilang stres, menurut mereka dan bahkan beberapa ahli," ujar Bambang dalam keterangannya, Sabtu (11/11).
Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini menambahkan, Indonesia pernah menjadi negara kunjungan wisatawan asing terbesar di dunia pada zaman kolonial Belanda, disebabkan salah satunya wisatawan menikmati produksi rokok Indonesia yang tidak ada di negara lain.
Pemilik sapaan akrab BHS ini mengatakan, Kementerian Keuangan seharusnya paham jumlah pajak yang sudah dibebankan kepada perokok sudah sangat besar totalnya 73% dari harga rokok untuk pajak, yang terdiri atas 60% cukai rokok, 10% PPN, dan 3% pajak daerah. Padahal, penerimaan cukai rokok saja satu tahunnya sudah sangat besar sekitar Rp200 triliun pada 2022, yang naik dari Rp164 triliun di 2019.
Baca juga: Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Tolak Adanya Subsidi Motor Listrik
"Karena sekitar 30% dari total UMKM yang berjumlah 64,2 juta sangat tergantung kepada konsumennya yang merokok. Misalnya, warteg, warkop, diskotek, kafe-kafe, dan lain-lain, mereka akan tergerus kehidupannya karena konsumennya yang perokok itu akan menurun tajam," tandas mantan Ketua Komtap Utilitas Umum Bidang Infrastruktur Kadin Pusat itu.
Belum lagi soal nasib buruh pabrik rokok di Indonesia yang jumlahnya sekitar 5,9 juta dan petani tembakau yang berjumlah sekitar 600 ribu, terancam kehilangan pekerjaan dan ekonomi mereka akan hancur.
Anggota Bidang Pengembangan Usaha dan Inovasi DPN HKTI itu meyakini Presiden Joko Widodo akan membatalkan kebijakan kenaikan cukai rokok, seperti yang pernah terjadi pada 2018 di Rapat Paripurna DPR-RI di hadapan Menteri Keuangan RI.
"Saat itu saya sebagai anggota DPR menolak keras kenaikan cukai rokok dan minta untuk dibatalkan. Alhamdulillah, tiga hari kemudian Presiden Jokowi membatalkan kenaikan cukai rokok yang akan membebani masyarakat pada waktu itu. Kita harus melindungi ekonomi Indonesia secara komprehensif, jangan hanya memikirkan subsektor saja. Pikirlah untuk keberhasilan dan kepentingan bangsa Indonesia secara luas," pungkasnya. (RO/I-1)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved