Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
SEBANYAK 80 pedagang Pasar Tematik Semarapura meminta peraturan kenaikan tarif retribusi dilakukan peninjauan kembali. Pernyataan itu mereka sampaikan saat menemui ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom, Senin (12/2) lalu.
“Jadi tujuan mereka ketika itu untuk menyampaikan keluhan perihal tarif baru yang ditetapkan oleh eksekutif pada kios dan los pasar. Para pedagang yang berasal dari Pasar Semarapura Blok A, C, D dan F memprotes perihal ketidakadilan fasilitas yang didapatkan karena berbeda dengan pedagang di blok B dan E,” tutur ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gede Anom di Pasar Semarapura seusai melakukan sidak pada Rabu (21/2).
Mereka, kata dia, sebelumnya membayar retribusi untuk sewa kios sebesar Rp5.000 per hari. Namun di peraturan terbaru setelah besaran retribusi dihitung Rp1.000 per meter per persegi.
Baca juga : Ketua DPRD Klungkung Apresiasi Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai
“Biaya retribusi diterapkan di semua blok, termasuk di Blok B dan Blok E yang baru direnovasi dengan fasilitas lengkap seperti AC, toilet gratis, listrik gratis, hingga petugas kebersihan. Sementara untuk blok lain belum ada rehab sehingga kondisinya jauh jika dibandingkan dengan pasar Blok B dan Blok E dan pembeli pun enggan datang. Kondisi tersebut dirasa tidak adil oleh para pedagang itu. Intinya bayarnya sama tapi fasilitasnya beda. Jadi masalah ini yang perlu kita cari solusinya bersama,” papar Anak Agung Gede Anom.
Para pedagang di blok A, C, D dan F juga menuntut listrik gratis seperti yang diberikan kepada pedagang di blok B dan E. Jika fasilitas tidak sama, mereka menuntut harga yang beda dengan pedagang di blok B dan E.
“Untuk menindaklanjuti keluhan itu, saya sudah mengundang Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan serta eksekutif lain yang terkait untuk melakukan rapat membahas permasalahan ini. Saya sepakat harus ada pembeda dari besaran retribusi, karena adanya fasilitas yang jauh berbeda. Selain itu pedagang blok A, C, D dan F rentan kebanjiran, sehingga ini yang harus kita tinjau kembali,” ujarnya.
Baca juga : Bali Siap Pungut Biaya Retribusi Love Bali dari Wisatawan Mancanegara
Sejatinya Perda Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan sejak 5 Januari lalu. Namun tidak ada sosiliasi terlebih dahulu. Sebelum disahkan wajib disosialisasikan kepada para pedagang sehingga tidak terjadi keluhan seperti saat ini.
“Untuk kios dulu tarifnya hanya Rp5.000 per hari, sekarang naik Rp1.000 per meter. Rata-rata pedagang mendapatkan tempat seluas 12,96 m2. Maka para pedagang kena retribusi Rp12.960/hari. Sementara untuk los, dulu tarifnya Rp4.000 per hari, kini justru turun menjadi Rp3.600 perhari. Besarnya retribusi diatur dalam perbup, jadi kami akan segera menyesuaikan perbup dengan kondisi pasar saat ini,” ungkap Gung Anom. (RS/N-1)
Baca juga : Sandiaga Beberkan Tujuan Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing di Bali
Pada malam pertama kolaborasi ini, para tamu diundang untuk menikmati makan malam prasmanan Nusantara yang meriah, menyajikan pilihan hidangan Indonesia pilihan.
BANDARA I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat lonjakan signifikan dalam pergerakan penumpang dan penerbangan selama bulan Juli 2025.
Tidak menutup kemungkinan untuk menjadi agenda dunia
Kemampuannya tumbuh di berbagai jenis tanah dan ketahanannya terhadap kondisi cuaca ekstrem menjadikannya pilihan ideal untuk daerah rawan pangan.
KAWASAN Badung Utara, termasuk Berawa dan Canggu, memimpin pasar properti Bali dengan jumlah pasokan masing-masing 1.618 dan 1.609 unit properti.
Penambahan jumlah CCTV secara ideal, meningkatkan pengamanan di sejumlah wilayah dan pembangunan kota cerdas atau smart city di DKI Jakarta.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
Ide pengembalian pemilihan kepala daerah (pilkada) ke sistem tidak langsung melalui DPRD tidak serta merta menjamin pengurangan biaya politik
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved