Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, pertanyaan yang diajukan ke Novel merupakan lanjutan pertanyaan pemeriksaannya saat di Singapura beberapa waktu lalu.
Untuk sementara ini, kata dia, hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal polisi yang terlibat dalam kasus Novel.
Kompolnas menilai motif dendam sejauh ini masih terus didalami terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
"Kami mengharapkan juga ada keterangan-keterangan yang bisa kita gunakan, keterangan baru yang bisa kita manfaatkan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"
Novel tak mau mau berkomentar banyak, lantaran baru akan melakukan penyidikan setelah ditetapkannya dua tersangka berinisial RM dan RB yang tak lain merupakan anggota Polri aktif.
Selain tim kuasa hukum, Novel juga akan didampingi pihak KPK
Polri berencana memintai keterangan penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras, Senin (5/1) besok.
RM dan RB dianggap telah salah mengartikan semangat korsa Polri. Aksi penyiraman air keras itu, bukanlah bentuk panggilan jiwa korsa.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Taufik Basari minta kepada penyidik agar pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Bawesdan dilakukan secara transfaran.
Presiden meminta agar Polri diberikan kesempatan untuk membuktikan motif penyerangan Novel.
Penangkapan para tersangka tersebut, kata Argo, dibuktikan dengan adanya surat penangkapan dan berita acara yang ditandatangani keduanya.
Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras masih masuk akal.
Sebelumnya, kepolisian telah menangkap tersangka berinisial RM dan RB di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya diduga menyiramkan air keras kepada Novel.
Kita bisa mendatangi dan menawarkan perlindungan. Jadi, itu sangat tergantung pada saksi yang bersangkutan.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, potensi tersebut bisa dipersoalkan jika pelaku membawa penangkapan tersebut di ranah praperadilan.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut meminta masyarakat untuk tetap mempercayakan keadilan di pengadilan untuk membuka tabir sebenarnya.
"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," katanya.
Selain apresiasi, politikus PKB itu mengatakan optimistis Polri dapat menyelesaikan kasus tersebut sampai tuntas.
Argo tak menyebut jadwal pemindahan kedua tersangka berinisial RM dan RB itu. Namun, pemindahan menyesuaikan waktu dan kesiapan penyidik.
"Ada yang sopir dan dan yang menyiram (air keras). Yang siram RB."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved