LPSK Tawarkan Perlindungan Tersangka Penyiraman Novel

Fer/Iam/J-3
29/12/2019 08:25
LPSK Tawarkan Perlindungan Tersangka Penyiraman Novel
Dua pelaku yang diduga menyiramkan air keras kepada Novel Baswedan dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta, kemarin(AFP/DASRIL ROSZANDI)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada kedua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apalagi, dari pemeriksaan kepolisian ada kejahatan yang terorganisasi yang melibatkan orang lain dan memiliki jabatan lebih tinggi di kepolisian.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pelaku. Jika memang pelaku tunggal, mungkin tidak memberi perlindungan, kecuali kejahatan itu terorganisasi dan adanya otak pelaku, maka LPSK akan menawarkan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo saat dihubungi, kemarin.

Sayangnya, LPSK tidak bisa serta-merta memberikan perlindungan kepada tersangka, tetapi hanya bisa menunggu inisiatif dan niat dari pelaku. Bila pelaku membutuhkan perlindungan, LPSK siap membantu.

"Karena LPSK sukarela kalau orangnya tidak bersedia, kita tidak lakukan perlindungan. Harus ada niat sendiri dari pelaku," ujarnya.

Namun, LPSK bisa proaktif, yaitu sebatas menawarkan perlindungan kepada keduanya dengan syarat adanya pelaku lain. Perlindungan diperuntukkan untuk pelaku yang ingin menjadi justice collaborator (JC) agar pelaku yang sudah tertangkap dapat mengungkapkan dengan leluasa.

"Kita bisa mendatangi dan menawarkan perlindungan, jadi sangat tergantung pada saksi yang bersangkutan," jelasnya.

Selain itu, LPSK juga memberikan kesempatan kepada siapa pun yang merasa menjadi saksi dan membutuhkan perlindungan, maka LPSK siap melindungi.

"Kami sekaligus mengumumkan kepada siapa saja yang merasa menjadi saksi untuk kasus bersangkutan dan merasa terancam dan kami siap melindungi," janji Hasto.

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat bersabar terkait penyidikan terhadap dua orang polisi aktif, yakni RM dan RB yang ditetapkan tersangka tersebut.

"Beri waktu kepada para penyidik untuk melakukan proses penyelidikan. Ke depan sidangnya juga akan terbuka di PN (pengadilan negeri)," kata Idham di Gedung PTIK Jakarta Selatan, kemarin.

Idham tak memungkiri bahwa ia turut mengapresiasi dan prihatin atas kasus itu karena dua orang tersangka ialah anggota kepolisian aktif. Karena itu, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Salah satu pelaku yang diduga berinisial RB saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, kemarin, menyatakan dia tidak suka kepada Novel karena dinilai pengkhianat. "Tolong dicatat, ya saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," katanya dengan suara keras kepada wartawan. (Fer/Iam/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya