Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang

Tri Subarkah
23/1/2020 17:16
Penahanan Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperpanjang
Polisi mengawal dua tersangka pelaku penyerangan (memakai baju oranye) terhadap penyelidik senior KPK Novel Baswedan.(Dasril Roszandi/AFP)

KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.

"Sudah diperpanjang 40 hari ke depan, kan aturannya seperti itu," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1).

Sebelumnya, dua oknum polisi penyerang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tersebut merujuk pada Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga : Besok, Penyidik KPK Novel Baswedan Diperiksa Polisi

"Apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari," bunyi Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.

Selebihnya, Argo tidak membeberkan perkembangan lebih jauh ihwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung.

"Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses," singkat Argo.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.

Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (Tri/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik