Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Sudah diperpanjang 40 hari ke depan, kan aturannya seperti itu," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelumnya, dua oknum polisi penyerang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tersebut merujuk pada Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga : Besok, Penyidik KPK Novel Baswedan Diperiksa Polisi
"Apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari," bunyi Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.
Selebihnya, Argo tidak membeberkan perkembangan lebih jauh ihwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung.
"Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses," singkat Argo.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (Tri/OL-09)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Bentrok terjadi antara anggota Batalyon 8 Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat Daya dengan anggota POM AL Lantamal IV Sorong di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Diduga akibat salah paham.
Polda NTT mengirim 414 personel samapta ke daerah untuk mengamankan TPS termasuk 104 TPS yang sudah diidentifikasi sebagai TPS yang rawan gangguan keamanan.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Personel Brimob yang tewas ditembak KKB Papua dimakamkan di Sulawesi Tengah.
Tim SAR Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengevakuasi 528 warga dari Desa Riangrita, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, di tengah letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki.
AKSI kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kembali menelan korban jiwa dari aparat keamanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved