Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OMBUDSMAN RI berharap ditangkapnya penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjadi akhir kasus tersebut. Kedua pelaku diharapkan tak menyisakan persoalan dikemudian hari.
"Jangan sampai itu si pelaku tertangkap Tapi prosesnya menyisakan masalah. Misal pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat," ujar anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala di Kantor Ombudsman, Sabtu (28/12/2019).
Adrianus menjelaskan, potensi tersebut bisa dipersoalkan jika pelaku membawa penangkapan tersebut di ranah praperadilan. Muncul teori jikalau yang menangkap pelaku tak mendapat surat izin, yang menyidik bukan penyidik atau yang ditangkap penyidik bukan berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
"Kami dukung langkah polisi sekarang tapi kami harap proses dalam penangkapan ini dua tersangka benar, clear, dan tak bisa dipersoalkan," ujar Adrianus.
Korps Bhayangkara menangkap dua polisi, RB dan RM, yang diduga meneror Novel Baswedan, di Jalan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis, 26 Desember 2019. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
baca juga: Mahfud MD Percayakan Kasus Novel Pada Kepolisian
Dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Novel diteror usai salat Subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (OL-3)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved