Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUA tersangka kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna proses penyidikan perkara.
"Mulai hari ini juga tersangka sudah dilakukan penahanan. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12).
Dua tersangka yakni RB dan RM pada pukul 14.26 WIB menjalani proses pemindahan tersangka dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Jadi pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap saudara Novel hari ini setelah dilakukan pemeriksaan akan dibawa ke Bareskrim Polri," katanya.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai anggota Polri itu, kata Argo, masih melalui serangkaian proses penyidikan.
Tim penyidik masih mendalami kasus tersebut yang dimulai sejak tersangka ditangkap di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.
"Tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologisnya ditanyakan semuanya ya," katanya.
Hasil keterangan dari tersangka kepada tim penyidik akan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk selanjutnya dilimpahkan berkasnya kepada pengadilan.
"Polisi itu bukan untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan. Makanya hasil dari pada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan," ujarnya. (X-15)
Baca juga: Tersangka Penyiram Novel Baswedan: Dia Pengkhianat
Baca juga: Ini Pembagian Peran Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan RM dan RB Ditangkap di Rumah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved