Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras, tidak hadir dalam sidang perdana kasusnya pada Kamis (19/3).
Novel disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
PENYERANG penyidik KPK Novel Baswedan dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pekan depan
Ketua PN Jakarta Utara diketahui telah menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/2) sekira pukul 13.35 WIB.
Berkas perkara penyerangan dua tersangka terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejati DKI Jakarta.
KEJAKSAAN Tinggi DKI menerima berkas perkara penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Penghargaan itu dinilai membuktikan tindak pidana korupsi dikecam oleh dunia.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan alasan tidak mengikuti rekonstruksi kasus penyerangan terhadap dirinya di depan kediamannya di Kepala Gading, Jakarta, Utara, Jumat (7/2) dini hari.
Tim advokasi Novel Baswedan menyangkan rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap kliennya tetap dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rekonstruksi dilakukan guna memenuhi syarat dalam berkas perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan
Jaksa Peneliti pada Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020.
Novel Baswedan dianggap sebagai sosok yang tepat menerima penghargaan ini.
Penghargaan itu diberikan oleh lembaga Perdana Internasional Anticorruption Champion Foundation (PIACFF) asal Malaysia.
"Jadi ini masih tahap 1 berkas perkaranya yang diserahkan ke Kejaksaan ya, nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap 2 tersangkanya diserahkan."
Sebelumnya, dua oknum polisi penyerang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan penyerangan air keras terhadap Novel.
Keberhasilan pihak kepolisian mengungkap dua tersangka dalam kasus ini merupakan hasil kerja dan temuan di lapangan sehingga bukan rekayasa atau tumbal.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved