Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan jaksa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan masih belum mengungkap aktor intelektual di baliknya. KPK meminta jaksa untuk mengorek lebih dalam fakta-fakta dan mengembangkannya kepada dalang penyerang Novel.
"Jaksa penuntut umum kami harap akan berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta hukum. Tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja tapi juga dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/3).
Dalam sidang dakwaan dua terdakwa kasus tersebut yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, jaksa mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebut adanya aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 2017 silam itu. Jaksa menyatakan motif dua polisi aktif tersebut menyerang Novel lantaran urusan pribadi.
Tim advokasi Novel, Saor Siagian, mempersoalkan tidak munculnya pihak yang kemungkinan menyuruh Rahmat dan Ronny melakukan penyiraman. Ia pun khawatir kasus tersebut hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh dalang di baliknya.
"Dalam dakwaan jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan," ucapnya.
Menurut Saor, alasan pribadi pelaku sebagai motif untuk melakukan penyerangan terasa janggal lantaran Novel tidak mengenal keduanya. Saor menduga ada motif lain lantaran Novel merupakan penyidik yang mengusut sejumlah kasus besar. (X-12)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved