Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KORPS Bhayangkara memberikan alasan terkait rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan, Jumat (7/2) dini hari. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu lalu lintas.
"Pertimbangannya yang pertama adalah sesuai dengan jam kejadian. Kedua juga mengingat di situ kan jalan, kalau misalnya dilakukan siang hari nanti banyak orang, nanti teganggu," kata Argo di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (7/2).
Baca juga: Ini Alasan Novel Baswedan tidak Hadir dalam Rekonstruksi Kasusnya
Argo menyebut rekonstruksi yang dihelat di Jalan Deposito, Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi, menyebut rekonstruksi yang dilakukan pihaknya dini hari tadi menjadi yang terakhir.
"Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum rekontruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sbelumnya," ujar Dedy di lokasi.
Penjagaan ketat selama rekonstruksi juga dinilainya sebagai hal yang wajar. "Pelaksanaan rekontruksi dimanapun, pengamanan dan penjagaan di sekitar lokasi pelaksanaan rekonstruksi pengamanan baik barometer maupun supaya pelaksanaan rekontruksi berjalan lancar sesuai dengan waktu ditetapkan," tandasnya.
Diketahui, rekonstruksi tersebut berlangsung dari jam 03.00- 06.30 WIB. Dua tersangka penyiram Novel, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis turut dihadirkan. Namun, Novel tidak dapat mengikuti rekonstruksi tersebut karena mata kirinya masih sakit.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Dinilai tak Lazim
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-6)
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melantik lima pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved