Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Polisi Rekonstruksi 10 Adegan Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Tri Subarkah
07/2/2020 09:31
Polisi Rekonstruksi 10 Adegan Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Petugas kepolisian melakukan penjagaan saat proses rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

TIM penyidik Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Rekonstruksi digelar di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2) dini hari.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan terdapat 10 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan pihaknya.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan di lapangan dan pembahasan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Dedy di lokasi, Jumat (7/2).

Menurut Dedy, rekonstruksi tersebut guna memenuhi syarat dalam berkas perkara kasus tersebut. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus Novel ke pihak kepolisian. Hal itu dilakukan agar polisi melengkapi persyaratan administrasi baik formil maupun materil.

"(Rekonstruksi) ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU dalam P-19-nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," terang Dedy.

"Intinya, supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI," tuturnya.

Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dihadirkan dalam rekonstruksi. Namun, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tidak dapat memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk mengikuti rekonstruksi karena alasan kesehatan mata.

Baca juga: Polisi Perbaiki Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel Baswedan

Pihak kepolisian tetap melaksanakan rekonstruksi karena terkait masalah waktu masa pemberkasan dan penahanan. Oleh sebab itu, pihaknya menyiapkan peran pengganti Novel.

"Kami putuskan karena memang kegiatan ini nggak bisa kami tunda dan harus dilaksanakan karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan. Kami sudah kami siapkan pemeran pengganti," pungkasnya.

Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.

Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada akhir tahun lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik