Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan jaksa dalam kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan masih belum mengungkap aktor intelektual di baliknya. KPK meminta jaksa untuk mengorek lebih dalam fakta-fakta dan mengembangkannya kepada dalang penyerang Novel.
"Jaksa penuntut umum kami harap akan berupaya maksimal mengungkap fakta-fakta hukum. Tidak hanya berhenti pada para terdakwa saat ini saja tapi juga dapat dikembangkan ke motif dan aktor intelektual di belakangnya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (19/3).
Dalam sidang dakwaan dua terdakwa kasus tersebut yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, jaksa mendakwa keduanya melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Keduanya dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebut adanya aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 2017 silam itu. Jaksa menyatakan motif dua polisi aktif tersebut menyerang Novel lantaran urusan pribadi.
Tim advokasi Novel, Saor Siagian, mempersoalkan tidak munculnya pihak yang kemungkinan menyuruh Rahmat dan Ronny melakukan penyiraman. Ia pun khawatir kasus tersebut hanya akan berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh dalang di baliknya.
"Dalam dakwaan jaksa tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan," ucapnya.
Menurut Saor, alasan pribadi pelaku sebagai motif untuk melakukan penyerangan terasa janggal lantaran Novel tidak mengenal keduanya. Saor menduga ada motif lain lantaran Novel merupakan penyidik yang mengusut sejumlah kasus besar. (OL-2)
Anak yang kurang mendapat nilai dari keluarga juga memengaruhi mereka dalam meregulasi emosinya saat menghadapi keinginan yang belum terpenuhi.
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mendorong pemerintah provinsi agar memperketat keamanan di seluruh taman yang beroperasi 24 jam.
Gutomo Edi Saputra bertanggungjawab atas kematian Anggi Anggara dalam sebuah pertengkaran di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Ia mengabisi lawannya dengan sebilah pisau pemotong pempek
RUMAH produksi Falcon Pictures kembali menghadirkan film terbaru bergenre thriller misteri berjudul Dendam Malam Kelam. Disutradarai oleh Danial Rifki,
KEPALA Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali bisa berperilaku dengan baik.
Deportasi yang menargetkan sekitar 700.000 imigran gelap yang memiliki catatan kriminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved