Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KEJAKSAAN Tinggi DKI menerima berkas perkara penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Berkas yang sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap itu tercatat atas nama dua tersangka, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan meneliti berkas perkara kedua tersangka. Penelitian itu memastikan apakah berkasnya telah memenuhi syarat formal dan materiel.
"Penuntut umum telah menerima kembali berkas tersangka RK dan RB yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejati DKI pada 28 Januari," kata Nirwan, kemarin.
Jika ditemukan kekurangan, imbuhnya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik PMJ agar bisa dilengkapi sesuai petunjuk JPU. Sebaliknya, bila dinyatakan lengkap, berkas perkara bakal dilanjutkan tahap dua dengan menyertakan alat bukti dan tersangka. "Ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara," pungkas Nirwan. (Medcom/J-3)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved