Kejati DKI Teliti Berkas Tersangka Kasus Novel

(Medcom/J-3)
14/2/2020 08:36
Kejati DKI Teliti Berkas Tersangka Kasus Novel
Novel Baswedan menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta.(ANTARA/Dhemas Reviyanto/ama.)

KEJAKSAAN Tinggi DKI menerima berkas perkara penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Berkas yang sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap belum lengkap itu tercatat atas nama dua tersangka, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya akan meneliti berkas perkara kedua tersangka. Penelitian itu memastikan apakah berkasnya telah memenuhi syarat formal dan materiel.

"Penuntut umum telah menerima kembali berkas tersangka RK dan RB yang sebelumnya dikembalikan pihak Kejati DKI pada 28 Januari," kata Nirwan, kemarin.

Jika ditemukan kekurangan, imbuhnya, berkas perkara tersebut akan dikembalikan ke penyidik PMJ agar bisa dilengkapi sesuai petunjuk JPU. Sebaliknya, bila dinyatakan lengkap, berkas perkara bakal dilanjutkan tahap dua dengan menyertakan alat bukti dan tersangka. "Ancaman maksimal 9 tahun pidana penjara," pungkas Nirwan. (Medcom/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya