Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KAROPENMAS Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menanggapi perihal pengembalian berkas dua tersangka pelaku penyerangan terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Menurutnya, berkas yang belum lengkap merupakan hal yang lumrah terjadi.
"Itu wajar, kita sedang proses perbaiki," kata Argo di Rupatama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan. Berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
Berkas perkara kedua tersangka, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, sebelumnya diterima Kejati DKI pada 16 Januari 2020. Namun, berkas belum lengkap sehingga Jaksa Peneliti pada Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020.
Baca juga: DPO Harun Masiku Disebar Sampai Polres
"Pengembalian karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.
Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 26 Desember 2019. Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (OL-1)
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
KPK tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada aparat kepolisian terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melantik lima pejabat utama (PJU) dan lima Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya, pada Senin (21/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved