Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SIDANG perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan digelar pada Kamis 19 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga berperan sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut, Rabu (11/3).
Baca juga: Gubernur Kalsel Kembali Kampanyekan Perangi Narkoba
Djuyamto mengatakan PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas kasus Novel Baswedan pada Selasa (10/3) kemarin.
"Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan terdakwa atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar Djuyamto.
Ketua PN Jakarta Utara diketahui telah menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel diketahui terjadi pada April 2017 dan sempat berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di ujung tahun 2019, Kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete adalah anggota polisi aktif. (Ant/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved