Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menjadi korban penyiraman air keras, tidak hadir dalam sidang perdana kasusnya pada Kamis (19/3).
"Novel tidak hadir dan tim juga membatasi diri untuk hadir di persidangan," ucap Alghiffari Aqsa, salah satu tim Advokasi Anies Baswedan.
Meski begitu, koalisi masyarakat sipil yang juga dijadwalkan menghadiri dan mengawal sidang kasus penyiraman air keras rencananya bakal tetap hadir.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi 10 Adegan Kasus Penyiraman Novel Baswedan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menerima pelimpahan berkas perkara terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi.
Persidangan untuk kedua pelaku dijadwalkan dalam dua dakwaan yang terpisah dan dimulai pada pukul 13.00 WIB untuk pelaku pertama yang berinisial RB.
Sebelumnya, RB dan RM ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada April 2017. (OL-14)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved