Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya sudah menyerahkan barang bukti beserta tersangka penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Penyerahan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (25/2) sekira pukul 13.35 WIB.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, hal tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama kedua tersangka yang sudah lengkap.
Surat tersebut bernomor B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Pebruari 2020.
"Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dengan melakukan penelitian identitas, keterangan tersangka dan jenis kelengkapan kondisi barang bukti," kata Nirwan melalui keterangan tertulis yang Media Indonesia peroleh, Rabu (26/2).
Baca juga : Berkas Perkara Novel Baswedan Dinyatakan Lengkap
Pascaditerimanya barang bukti dan tersangka, lanjut Nirwan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan apakah berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap terdakwa RK dan RB di Rutan Mako Brimob untuk 20 (dua puluh) hari ke depan," tandas Nirwan.
Diketahui, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada 26 Desember tahun lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (OL-7)
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
KPK kini mendalami alasan keberadaan kendaraan dinas Pemkab Toli Toli di rumah Albertinus. Ada barang bukti lain yang juga disita penyidik.
KETUA Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (23/12) pukul 22.30 WIB oleh penyidik gabungan Kejaksaan
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Ade Kuswara bersama sembilan orang lainnya dalam OTT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved